Jurnal9.com
HeadlineNews

Permintaan Maaf ICW kepada Moeldoko Tak Akan Menghapus Pidana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko didampingi penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri.

JAKARTA, jurnal9.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui penasihat hukumnya Otto Hasibuan menyebutkan Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengakui ada yang keliru mengenai impor beras Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkara.

Sehingga masalah ini, lanjut Otto Hasibuan, menimbulkan salah informasi di masyarakat.

Atas kekeliruan itu pihak ICW menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya, KSP Moeldoko.

Namun Otto Hasibuan menegaskan bahwa pengakuan kekeliruan yang disampaikan dua orang ICW, yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir, dan kemudian meminta maaf melalui media social itu tidak akan bisa menghapus pidananya.

“Permintaan maaf itu tentu tidak akan menghapus pidananya. Kalau dia minta maaf, harusnya semua atau seluruhnya dong, masa separuh-separuh aja sih,” tuturnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).

Otto menjelaskan kliennya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada dua aktivis ICW tersebut untuk minta maaf melalui somasi, tetapi hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Karena itu kita mengambil jalur hukum,” kata Otto.

Moeldoko datang memenuhi panggilan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap kedua aktivis ICW tersebut.

Mantan Panglima TNI tersebut diperiksa sebagai saksi pelapor.

“Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab,” sambung Moeldoko kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan.

Dia melaporkan kedua aktivis ICW, Egi Primayogha dan Miftachul Choir, tersebut dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Terlapor menyebut bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yaitu PT. Harsen Laboratories.

Hubungan yang terjalin, dalam posisi KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, maupun melalui anak kandungnya.

Baca lagi  Zulkifli Hasan Ungkap Isu Amandemen 1945 Dibahas dalam Pertemuan di Istana

Moeldoko sendiri dan PT. Harsen Laboratories pernah menyampaikan bantahan dugaan tersebut.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA 

 

Related posts

Ini Aturan Terbaru dalam PPKM Level 4: Pemerintah Cabut Istilah PPKM Darurat

adminJ9

Messi Meneteskan Air Mata Saat Berpamitan Ucapkan Selamat Tinggal ke Barcelona

adminJ9

Kematian Wabup Sangihe Dinilai Janggal? Usai Tolak Izin Tambang PT TMS

adminJ9

Leave a Comment