Jurnal9.com
HeadlineNews

Gus Yaqut Menghilang dari Rutan KPK, Akhirnya Ketahuan Jadi Tahanan Rumah, Kok Bisa?

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)

JAKARTA, jurnal9.com – Masyarakat banyak kecewa mendengar KPK mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.  KPK dinilai tidak transparan dalam peralihan status Yaqut tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

“Masyarakat banyak yang kecewa dengan pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu. Apalagi KPK tidak transparan, karena tidak diumumkan ke publik mengenai pengalihan status tahanan Yaqut,” ungkapnya.

Bahkan menghilangnya Gus Yaqut dari Rutan KPK itu dibocorkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) usai menjenguk suaminya di Rutan KPK, pada Sabtu (21/3/2026).

Silvia mendapatkan informasi menghilangnya Gus Yaqut dari Rutan KPK itu, kabarnya sudah tidak ada sejak Kamis (19/3/2026). Lalu setelah santer berita menghilangnya Gus Yakut itu beredar keluar, pihak KPK lantas buka suara. KPK menjelaskan kalau Gus Yaqut telah menjadi tahanan rumah.

“Kalau tidak dibocorkan Ibu Silvia soal Gus Yaqut tidak ada di Rutan KPK, mungkin tidak akan ketahuan sampai sekarang,” kata Boyamin.

“Meski KPK sendiri sudah menjelaskan Gus Yaqut telah menjadi tahanan rumah. Tapi KPK tidak menjelaskan alasannya, kenapa mengubah status penahanan Yaqut?. Ini mestinya dijelaskan ke publik,” ucap dia menegaskan lagi.

Boyamin mengatakan kalau KPK tidak menjelaskan alasan mengapa Yaqut menjadi tahanan rumah, pasti masyarakat menilai KPK terkesan menutupi perubahan status ini.

“Jangan-jangan ada orang kuat di belakang Yaqut ini yang menekan KPK untuk mengeluarkan Yaqut dari Rutan. Entah siapa yang bermain di balik Yaqut ini. Tentu saja masyarakat banyak yang kecewa melihat perlakuan khusus tahanan rumah ini,” ujarnya.

Sementara itu Silvia mengaku saat menjenguk suaminya di Rutan KPK, semua tahanan mendengar kalau Gus Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam sudah tidak ada di rutan.

“Mereka bertanya-tanya; apa Gus Yakut sedang menjalani pemeriksaan? Lalu tahanan lainnya mengatakan nggak mungkin menjelang takbiran ada pemeriksaan. Kemudian pada saat pelaksanaan shalat Ied, Gus Yakut  juga nggak kelihatan,” kata Silvia.

“Karena pada saat shalat Ied nggak melihat Gus Yaqut, akhirnya semua tahanan mendengar, kalau Gus Yaqut sudah tidak ada sejak Kamis malam. Setelah ramai berita menghilangnya Gus Yaqut itu, baru dengar dari KPK kalau dia menjalani tahanan rumah,” ia menambahkan.

Baca lagi  Beredar Skema Bisnis Judi Online 303 Di Bawah Komando Sambo, Benarkah Libatkan Pejabat Polri?

“Kenapa dia mendapat perlakukan istimewa?, semuanya pada tahu mengenai itu,” cetus Silvia yang bertanya-tanya soal tahanan rumah Gus Yaqut ini.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyatakan kaget mendengar mantan Menteri Agama Yaqut  Cholil Qoumas itu mendapat perlakukan khusus menjadi tahanan rumah.

“Ini bener-bener janggal. Mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah. Saya ingatkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi keterangan saksi, jika tidak ditahan di Rutan KPK,” ujarnya.

“KPK harus segera mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut. Dan harus dikembalikan ke rutan lagi. Kalau tidak, ini akan menjadi sorotan publik, tersangka menjalani tahanan rumah,” lanjut mantan penyidik KPK ini.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Aan Eko Widiarto menilai sebenarnya status tahanan rumah merupakan mekanisme yang sering digunakan pidana umum.

“Sedangkan kasus korupsi merupakan ranah pidana khusus. Berada di atas pidana umum,” ujarnya.

Aan menegaskan bahkan pihak Kejaksaan dan Polri sebenarnya jarang menerapkan status tahanan rumah. Tapi entah kenapa KPK menerapkan tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama yang diduga terjerat kasus korupsi kuota haji.

Menanggapi kritik yang ditujukan ke KPK itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah Yaqut ini dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. Lalu diprosesnya.

Permintaan penanhanan rumah itu diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

“KPK lalu mengabulkan permintaan pihak keluarga Yaqut. Meski permintaan penahanan rumah ini bukan karena kondisi kesehatan. Pengalihan ke penahanan rumah ini bersifat sementara”  kata Budi tanpa merinci alasannya.

Setelah dipelajari KPK, kata Budi,  dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.  Maka permintaan penahanan rumah Gus Yaqut ini dikabulkan.

“Pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah ini sudah sesuai ketentuan dan prosedur. Dan KPK tetap melakukan pengawasan,” ungkap Budi.

Namun KPK tidak menjelaskan sampai kapan Gus Yaqut menjalani tahanan rumah.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Nama-Namanya

adminJ9

Prinsip Armand Hartono

adminJ9

Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Kawasan Wisata Premium

adminJ9

Leave a Comment