Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang
JAKARTA, jurnal9.com – Sidang kali ini jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Di sela-sela sidang, Hasto mengatakan baru pertama kalinya penyidik KPK turun langsung menjadi saksi dalam persidangan ini. “Karena itu sejak awal kasus saya ini sangat kuat dilatarbelakangi kepentingan politik. Anda bisa lihat penyidik KPK sampai jadi saksi dalam persidangan. Ini baru pertama kalinya di dalam sejarah kita,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Sekjen PDIP itu menyebut Rossa tidak mengalami dan tidak melihat langsung kejadian dugaan suap Harun Masiku yang dikaitkan dengan dirinya. “Keterangan yang disampaikan Rossa di persidangan ini merupakan asumsi dan konstruksi hukum yang dibuat-buat. Ini semakin menunjukkan bagian dari agenda politik,” kata Hasto.
“Apa yang disampaikan Rossa semua merupakan asumsi yang diputarbalikkan dan dicampuradukkan. Sedangkan kami menyampaikan berdasarkan fakta yang sudah punya kekuatan hukum,” ia menambahkan.
Padahal di sidang sebelumnya, jaksa KPK juga telah memutar rekaman hasil sadap percakapan saksi Agustini dan Saeful yang mengungkap dugaan rencana PDIP memecat Riezky Aprilia untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Mendengar rekaman percakapan itu, Hasto diam. tak berkutik.
Namun di sidang kali ini Hasto membantah dugaan suap Harun Masiku yang dikaitkan dengan dirinya. Dan keterangan saksi Rossa itu merupakan asumsi dan konstruksi hukum yang dibuat-buat.
Dalam sidang kali ini, ketiga saksi dari penyidik KPK itu memberikan keterangan secara terpisah.
Berbeda dengan tim hukum Hasto yang langsung melakukan protes dengan kehadiran tiga penyidik KPK menjadi saksi dalam persidangan ini.
“Sangat tidak tepat seorang penyidik KPK menjadi saksi dalam perkara ini. Karena keterangan yang disampaikan para saksi dari penyidik ini bukan dari kesaksian melihat sendiri, bukan mendengar sendiri. Tapi keterangan dari orang lain. Ini disebutkan di Pasal 153,” kata Maqdir Ismail, tim hukum Hasto ini.
“Keterangan yang disampaikan para saksi (dari penyidik KPK) ini adalah keterangan de auditu, mereka mendengar dari orang lain. Bukan melihat langsung. Kami keberatan karena hal ini tidak diatur di dalam KUHAP,” ia menegaskan lagi.
Adanya protes dari tim hukum Hasto ini, kemudian hakim meminta tanggapan jaksa KPK.
Jaksa KPK itu langsung menjelaskan kalau tiga saksi dari penyidik ini dihadirkan sebagai saksi fakta untuk dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.
“Perlu kami sampaikan bahwa ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21, sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku. Dan penyidik pada waktu peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu. Juga fakta terintanginya atau terhalangnya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas jaksa KPK itu.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto memahami keberatan yang disampaikan tim hukum Hasto. Sehingga majelis hakim meminta kepada tim hukum Hasto agar keberatan itu disampaikan dalam pledoi (nota keberatan).
“Keberatan saudara kami pahami. Seperti apa yang disampaikan penuntut umum bahwa ini adalah saksi fakta. Kalau nanti memang ini tidak relevan, seperti saudara katakana, silakan tanggapi. Kami akan menilai,” kata hakim ketua Rios Rahmanto.
Kemudian hakim mempersilakan saksi dari penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang ini. “Kami nanti akan menilai keterangan saksi Rossa dan kawan-kawan,” kata hakim ketua.
“Dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti, silakan saudara dalam pledoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari majelis,” lanjut hakim ketua menjelaskan.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Dan Hasto disebut menghalangi KPK menangkap tersangka Harun Masiku, sehingga tersangka jadi buron sejak 2020.
Hasto juga telah memerintahkan Harun Masiku merendam handphone supaya tidak terlacak KPK saat dilakukan OTT pada 8 Januari 2020. Bahkan Hasto memerintahkan Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur.
Selain itu Hasto didakwa menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ARIEF RAHMAN MEDIA