
Foto kolase: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, jurnal9.com – Aktivis antikorupsi dan sejumlah akademisi mengkritik keras Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa kasus korupsi, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan (2015-2016) Tom Lembong.
“Hukum sedang dipermainkan. Kalau presiden mau memberikan pengampunan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kenapa ada drama pengadilan dulu. Kenapa nggak dari awal saja. Kalau begini ini kan jadi peradilan politis,” ungkap Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini pada Jumat (1/8/2025).
Keputusan yang dikeluarkan Presiden Prabowo, lanjut dia, tidak hanya menjadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi ke depan, tapi menjadikan peradilan yang tidak sehat.
“Kesempatan ini akhirnya dimanfaatkan oleh politisi dan koruptor. Dan publik capek melihat drama peradilan seperti ini. Karena nanti ada pahlawan politiknya,” ujarnya.
Kritik senada disampaikan Herdiansyah Hamzah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda Kaltim, bahwa keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi merupakan tindakan keliru.
“Keputusan presiden ini harus dikritik. Karena seperti disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, alasannya untuk menjaga persatuan Karena ini ada kepentingan politik. Hasto seorang politisi. Tom Lembong juga terjun mendukung politik koalisi yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin sebagai capres-cawapres. Ini tindakan yang keliru,” tegasnya.
“Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo ini dijadikan alat kompromi politik,” ia menambahkan.
Herdiansyah mengatakan berbeda dengan masa orde baru, amnesti diberikan kepada tahanan politik yang mendapat pengampunan dari presiden. “Kalau yang sekarang ini terkait perkara korupsi. Perlu ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya (dulu) belum ada perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi,” kata dia menegaskan.
Ia menilai keputusan yang diambil Presiden Prabowo akan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi yang akan datang. “Karena jelas akan melemahkan komitmen gerakan kita untuk melawan kejahatan korupsi,” cetusnya.
“Apalagi kalau Hasto dan Tom Lembong merasa apa yang diperjuangkan berada di jalan kebenaran, semestinya pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden itu ditolak,” ia menambahkan.
Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK ini, juga menyatakan kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
“Saya kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Novel mengingatkan korupsi merupakan kejahatan yang serius. Dan sekaligus merupakan pengkhianatan terhadap negara.
“Kalau kasus korupsi dilakukan dengan cara politis, maka akan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi yang akan datang. Upaya KPK untuk memberantas korupsi, dilumpuhkan oleh pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden kepada koruptor ini,” cetus Novel.
Sementara itu seorang akademisi, Ketua IM57+Institute, Lakso Anindito mengatakan pemberian amnestri dan abolisi kepada terdawa korupsi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong itu adalah sebuah upaya mengakali hukum.
“Ini sudah jelas merupakan upaya untuk mengakali hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemberian amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi ini, kata dia, sangat berbahaya. “Ini kan upaya penyelesaian kasus korupsi yang akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik. Dan negosiasi ini sangat mengkhianati rakyat,” ungkap Lakso.
“Nanti ke depannya. Politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaiannya dapat dilakukan melalui kesepakatan politik. Kalau sudah begini, gimana negara ini dapat menegakkan hukum?,” ia menambahkan.
Lakso menyerukan kepada masyarakat luas untuk menolak keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi. “Masyarakat sebenarnya bisa menolak keputusan presiden memberikan amnesti dan abolisi itu,” kata dia.
“Padahal Presiden Prabowo sendiri sering dalam pidatonya menyatakan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi. “Ini sekarang presiden sendiri malah milih mengampuni orang yang melakukan korupsi. Wah.. kacau kalau presidennya begini, nggak sesuai dengan komitmen dan janjinya sendiri,” ungkapnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof. Umbu Rauta, mengatakan Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi itu memang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
“Tapi kewenangan itu harus didasarkan pada alasan yang rasional. Dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bukan sebagai alat negosiasi politik untuk merangkul berbagai kepentingan,” ujarnya.
Dari berbagai pendapat itu hanya Guru Besar Hukun Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mahfud MD yang memberikan pandangan mendukung keputusan Presiden Prabowo itu.
Mungkin karena Mahfud sendiri pada saat Pilpres 2024 lalu berada di koalisi PDI-P yang mengusung dirinya dengan Ganjar Pranowo.
“Kebijakan pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo itu merupakan bentuk respon terhadap masyarakat yang ingin menegakkan hukum secara adil. Sebab masyarakat melihat kasus Hasto dan Lembong itu dianggap sebagai kriminalisasi politik. Sehingga kasusnya perlu diselesaikan secara politik,” ujarnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA
