Riezky Aprilia jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
JAKARTA, jurnal9.com – Rekaman percakapan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025) diprotes tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Karena rekaman percakapan itu diduga dilakukan secara ilegal. Tanpa seizin pihak yang direkam. Ini melanggar prinsip kerahasiaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat 2 UU Perlindungan Pribadi,” kata Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
“Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak, walaupun saat ini dikatakan sudah dijadikan alat bukti,” ia menambahkan.
Adapun rekaman percakapan Riezky dan Saiful yang diajukan jaksa sebagai saksi itu direkam saat keduanya bertemu di Singapura pada 25 September 2019. Dalam rekaman percakapan itu Riezky mendapat tekanan dari Saeful agar mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Tapi Alvon, kuasa hukum Hasto, menyebut legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum. “Bukti rekaman tersebut tidak sah karena tidak diperoleh melalui cara yang sesuai diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” cetusnya.
“Rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya, Majelis Hakim,” jelas Alvon lagi.
Dan ini tidak hanya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, tetapi juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami yakin pada saat kita sidang ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak (persidangan), ini sudah melanggar UU juga,” tegas Alvon.
Jaksa menjelaskan bahwa rekaman percakapan itu dilakukan atas inisiatif saksi sendiri guna untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman tersebut kemudian disita secara sah, sebagai bagian dari alat bukti.
“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam. Tetapi saksi sendiri,” kata jaksa menegaskan.
Adanya perdebatan ini, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mengatakan kalau kuasa hukum keberatan, akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing. Adapun soal sah tidaknya suatu bukti diputuskan dalam pertimbangan majelis.
“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA