Jurnal9.com
HeadlineNews

Kalau Jokowi Minta Dikritik, UU ITE Harus Direvisi Agar Orang yang Mengkritik Tak Ditangkapi

News Analysis

JAKARTA, jurnal9.com – Permintaan Presiden Joko Widodo agar masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah ditanggapi sinis oleh sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat.

Karena mereka khawatir kritik yang disampaikan akan berisiko pada kasus hukum dengan dalih melanggar Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE yang mulai ada sejak pemerintahan Jokowi ini kerap menjadi momok bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya. Sehingga ada rasa ketakutan masyarakat setiap pendapatnya akan dijerat dengan UU ITE.

Sudah banyak aktivis yang mengkritik pemerintah dipanggil polisi dengan alasan sebagai saksi. Tapi setelah diperiksa akhirnya jadi tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.

Pengamat politik, Rocky Gerung menilai ucapan Presiden Jokowi minta dikritik masyarakat itu sebagai paradoks. “Presiden berusaha memberikan semacam sinyal bahwa kami tidak anti kritik, padahal di saat yang sama, Jokowi suruh orang untuk perkarakan si pengritik tersebut. Itu kan paradoks,” ungkap Rocky.

Menurut Rocky, Jokowi menutup mata berbagai kasus pembungkaman kebebasan berpendapat yang selama ini terjadi. “Presiden bilang silakan kritik Pemerintah. Omongan itu seolah menjamin kebebasan masyarakat berpendapat. Tapi setelah orang itu ngomong, presiden tidak menjamin jika kritiknya dianggap hate speech, akhirnya dijerat UU ITE dan langsung ditangkap Bareskrim,” tutur mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia itu.

Presiden Jokowi seolah memberi sinyal bahwa pemerintahan tidak anti-kritik. Padahal apa yang disampaikan presiden itu palsu. Publik pun tidak akan mempercayai itu lagi. “Omongan presiden itu hanya jadi bahan tertawaan,” tegas Rocky.

Sementara itu Hendri Satrio, Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), menilai ajakan Presiden Jokowi agar masyarakat aktif mengkritik pemerintah itu seharusnya diikuti inisiatif merevisi UU ITE.

UU ITE kerap dipakai untuk menjerat pihak-pihak yang mengkritik pemerintah. Catatan KontraS hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi.

Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.

Menurut Hendri, ancaman kepada pengkritik pemerintah saat ini bukan hanya dari segi hukum, tapi juga bersifat pribadi di media sosial. Itu yang sering dilakukan buzzer maupun relawan pendukung Jokowi yang akhirnya melaporkan pengkritik. “Itu sulitnya,” ujarnya.

Selain mengusulkan adanya revisi UU ITE, Hendri berpesan agar Kapolri mengawal momentum kebebasan pers sesuai arahan Presiden Jokowi dalam sidang umum tahunan MPR pada 2020 lalu. Saat itu, Jokowi menyampaikan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

Dan pemerintah, kata Hendri, juga harus mau mendengarkan kritik dan menindaklanjutinya. “Apa gunanya mengundang masyarakat disuruh aktif mengkritik pemerintah, tapi presiden enggak mau mendengarkan,” ucapnya.

“Itu kalau kata orang Betawi bilang, Presiden minta dikritik, tapi banyak pengkritik yang ditangkap; muke gile,” tuturnya.

Setelah presiden menyampaikan ajakan kritik kepada masyarakat, besoknya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa kritik, saran, dan masukan itu seperti jamu yang menguatkan pemerintah.

“Kami memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras, karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar,” ujar Pramono dalam Hari Pers Nasional, beberapa waktu lalu.

Sorotan Amnesti Internasional

Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyebutkan bahwa kebebasan masyarakat di Indonesia saat ini dalam kondisi terancam.

Baca lagi  Setelah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan lagi lewat Perpres Baru

Ancaman itu meliputi kebebasan berpendapat, berunjuk rasa, dan bahkan ancaman [kebebasan] untuk mendapat perlakuan yang adil aparat pun sudah jauh dari harapan.

Hasil survei IPI menyebutkan bahwa demokrasi secara normatif masih mendapat dukungan tinggi dari publik. Tapi kebebasan berpendapat masyarakat cukup terancam.

“Sekarang ini ada ancaman kebebasan berpendapat, berdemonstrasi, dan juga ancaman kurang mendapat perlakuan adil dari aparat,” kata Burhanuddin, Direktur Eksekutif IPI.

Demokrasi yang diharapkan masyarakat sebenarnya bukan sekadar memberikan suara dalam pemilu. Tetapi masyarakat juga ingin agar kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, kebebasan berdemontrasi mestinya juga dihormati pemerintah.

“Sebab hal inilah yang menjadi indikator kebebasan masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Bahkan Burhanuddin mengungkapkan ada atmosfer ketakutan yang dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menilai, persepsi ini muncul bukan tanpa sebab. Salah satu sebabnya yakni masyarakat takut akan perundungan dan persekusi.

Ancaman kebebasan berpendapat, berdemontrasi dan kurangnya mendapat perlakuan adil dari aparat ini tercermin pada kasus penjeratan UU ITE yang meningkat tajam.

Pada pemerintahan Presiden Jokowi, kasus penjeratan UU ITE yang meningkat tajam itu mendapat sorotan Amnesty International.

Karena kasus penjeratan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pada pemerintahan Presiden Jokowi periode 2014-2019 lebih banyak dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2009-2014.

“Kalau di era Pak SBY ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid.

“Lalu di masa Pak Jokowi selama lima tahun pertama mencapai 233 kasus. Jadi meningkat tajam,” ungkapnya.

Usman mengatakan jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.

Di antara kasus-kasus penjeratan UU ITE di era pemerintahan Jokowi itu tercatat ada 82 kasus yang dituduh menghina presiden. “Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana,” tutur Usman.

Menanggapi sorotan Amnesty International itu, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.

“UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban. Tak ada sedikit pun saya lihat yang namanya pemberangusan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu.

Saat ditanya mengenai UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi, Semuel menjawab UU ITE dibuat tidak untuk memberangus kebebasan berpendapat masyarakat.

Meskipun dari pemerintah membantah tak bermaksud memberangus kebebasan berpendapat, buktinya dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan di media massa paling banyak dilaporkan pejabat publik dan pemerintah selama Pemerintahan Jokowi.

Padahal berita media massa itu hasil investigasi seorang jurnalis. Dan fungsi pers sendiri dalam melakukan kontrol sosial telah dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999.

Sebab pemberitaan telah berdasarkan kaidah jurnalistik itu dilakukan demi kepentingan publik, sehingga tidak bisa dipidana dengan pasal karet UU ITE dan KUHP.

Tetapi kenyataannya seorang pekerja pers ada yang menjadi korban dari penjeratan UU ITE ini. Seperti jurnalis di Kendari Sulawesi Tenggara dilaporkan caleg PAN Dapil Kendari Barat, karena memuat berita terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan. Akhirnya si jurnalis harus mendekam di penjara.

Bukankah ini merupakan pemberangusan kebebasan pers dalam menjalankan kontrol sosial?

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Jokowi: Indonesia Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis yang Menghina Islam

adminJ9

Gus Yahya Melakukan Perlawanan untuk Pencopotan Dirinya dari Ketua Umum PBNU

adminJ9

KPAI: 83 Persen Sekolah-Sekolah di Kota dan Daerah Belum Siap Belajar Tatap Muka

adminJ9

Leave a Comment