Jurnal9.com
Business

UU Cipta Kerja Berikan Peluang Besar Bagi KUMKM Lebih Berdaya Saing

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan

BANDUNG, jurnal9.com – Pemerintah komitmen untuk memberikan dukungan terhadap koperasi dan UMKM (KUMKM) untuk terus berkembang dan memiliki daya saing yang tinggi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah memecahkan seluruh permasalahan yang dihadapi KUMKM melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan, mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan turunan dari UU Cipta Kerja masih digodog oleh pemerintah lintas sektoral.

Dalam UU Cipta Kerja, menurutnya, terdapat 11 klaster yang diatur. Untuk permasalahan yang dihadapi KUMKM terdapat pada klaster Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM.

Lahirnya UU ini, tegas Rully, diharapkan menjadi solusi bagi semua permasalahan pengembangan KUMKM dari hulu hingga hilir.

Dia menjelaskan ada sembilan kemudahan bagi KUMKM yang difasilitasi dalam UU Cipta Kerja; mulai dari kemudahan perizinan, persoalan permodalan, pemasaran produk, bahan baku, program peningkatan SDM dan daya saing produk hingga insentif.

Dengan adanya kemudahan itu, lanjutnya, maka sangat besar peluang bagi KUMKM untuk tumbuh kian besar, meski di tengah tekanan ekonomi seperti saat ini.

“Ada sembilan sub yang masuk dalam UU Cipta Kerja ini, sembilan hal itu penting yang kita sama-sama buat dan kita sisipkan di UU Cipta Kerja. Ini adalah dalam kerangka memberikan kemudahan bagi koperasi dan UMKM dalam berusaha,” ungkap Rully dalam acara ‘Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja pada Delapan Sektor’ di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12)

Dalam PP yang tengah disusun, lanjut Rully, nantinya akan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan bagi pelaku koperasi. Dipastikan untuk dapat mendirikan koperasi nantinya hanya cukup 9 orang saja.

Baca lagi  Bongkar Kasus Jiwasraya, Komisi III akan Panggil Oknum yang Diduga Terlibat

Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya, syarat untuk bisa mendirikan koperasi  harus banyak orang. Kemudian untuk memudahkan sistem kerjanya pelaporan koperasi bisa memanfaatkan teknologi. Hal ini juga dalam rangka menciptakan efisiensi kerja.

“Jadi nantinya koperasi bisa melaksanakan rapat anggota secara daring atau online. Dan itu sah. Ini jelas akan lebih memudahkan. Sebab bayangkan kalau ada koperasi anggotanya ribuan, dan ketika RAT (rapat anggota tahunan) harus tatap muka, kan menyulitkan,” sambungnya.

Sementara untuk UMKM, jelas Rully, dalam UU Cipta Kerja ini juga memfasilitasi berbagai kemudahan, seperti integrasi perizinan, kemudahan mendapatkan Hak Cipta, pembentukan lembaga inkubator hingga pengembangan dan fasilitasi inkubasi bisnis UMKM. Dipastikan dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang KUMKM akan memberikan jaminan usaha.

“Isu lain yang berkaitan UMKM adalah dimungkinkannya bagi penyelenggara pendidikan perguruan tinggi atau pendidikan menengah lanjutan untuk menanamkan program inkubasi bisnis UMKM. Nah fasilitasi-fasilitasi seperti ini ke depan yang akan terus kita perluas,” cetusnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

MenkopUKM Apresiasi Dapur Bersama GoFood yang Fasilitasi UMKM Naik Kelas

adminJ9

Mau Tahu, Uang Beredar Jelang Pemilu 2024, Ini Jumlahnya Tembus Rp 200 Triliun

adminJ9

Bisnis dan Investasi yang Berkembang di Masa Depan Mengarah pada Ekonomi Syariah

adminJ9