Jurnal9.com
Business

KemenkopUKM akan Perjuangkan Penurunan Tarif Ekspor Buah Segar UKM

JAKARTA, jurnal9.com – Saat ini ekspor buah segar Indonesia ke Jepang, Korea, Pakistan, dan Eropa dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Kenya. Bahkan ada negara pengekspor yang sama sekali tidak terkena tarif. Hal ini membuat buah segar Indonesia menjadi kurang kompetitif.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman pada Rapat Kerja Forum Perdagangan Indonesia 2021 di Jakarta, Kamis (4/3).

“Untuk itu perlu memperjuangkan agar produk buah kita juga tidak dikenakan tarif yang begitu besar,” kata Hanung.

Sebagai perbandingan, ekspor nanas segar Indonesia ke Korea Selatan dikenakan tarif sebesar 30%, sedangkan dari Vietnam dikenakan tarif 18%. Ekspor pisang segar Indonesia ke Jepang dikenakan tarif sebesar 10% dan 20%, sedangkan Filipina dikenakan tarif 8% dan 18%, serta Vietnam sebesar 10% dan 18%.

Karena itu, lanjut Hanung, Indonesia perlu mengupayakan pembukaan pasar baru untuk ekspor buah segar, yakni ke Tiongkok, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

“Untuk meningkatkan ekspor buah segar, kita kolaborasi program dengan Kementerian Perdagangan. Kementerian Koperasi dan UKM berperan menciptakan kualitas yang baik dan kapasitas produk yang besar,” ucap Hanung.

Berbagai program yang dijalankan antara lain dukungan pelatihan dan rekomendasi UMKM unggulan, Korporatisasi Petani, Konsolidasi dan Kemitraan dengan Perusahaan Besar, factory sharing, dan pengembangan rantai pasok UMKM.

“Kementerian Perdagangan dan K/L lainnya dapat memberikan Informasi pasar serta dukungan lainnya seperti perjanjian kerja sama perdagangan yang meminimalisir tarif dan non-tariff barriers, pameran, serta kemudahan perizinan dan NIB,” ujar Hanung.

Menurut Hanung, upaya meningkatkan perdagangan UMKM dalam negeri dan luar negeri dilaksanakan melalui beberapa program. Antara lain, optimalisasi UMKM dalam platform e-commerce serta pemanfaatan 30% infrastruktur publik untuk tempat pengembangan usaha dan tempat promosi UMKM.

Baca lagi  Harkop ke-74: Koperasi di Sektor Pariwisata Punya Potensi Besar untuk Berkembang

Selain itu, alokasi 40% belanja pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM dan kemitraan strategis UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri.

“Termasuk kemitraan strategis di lima kawasan atau klaster UKM hingga pembiayaan UKM Ekspor dan penyediaan sistem informasi UKM Ekspor,” kata Hanung.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kemenparekraf Umumkan 232 Pelaku Pariwisata dan Ekraf Sebagai Penerima BIP 2020

adminJ9

Pasien Positif Covid-19 Indonesia Naik Jadi 14,5 Persen, Batas Aman dari WHO 5 persen

adminJ9

MenKopUKM: Kebangkitan KUMKM Merupakan Kunci Pemulihan Ekonomi

adminJ9

Leave a Comment