Jurnal9.com
Headline News

Usai Dipecat Sebagai Ketua MK, Anwar Melawan: Putusan MKMK Menyalahi Aturan MK

Anwar Usman

JAKARTA, jurnal9.com – Setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan memecat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena terbukti bersalah telah melanggar kode etik, adik ipar Presiden Jokowi ini langsung melawannya: bahwa putusan MKMK tersebut menyalahi aturan MK.

“Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 bukan diputuskan saya sendiri. Tapi ada hakim konstitusi lain yang ikut menyidangkan untuk menguji materi batas usia Capres & Cawapres tersebut. Dan yang mengajukan bukan Gibran. Tapi ada mahasiswa pengagum Presiden Jokowi dan Gibran. Dia berpandangan anak muda perlu memimpin bangsa ini untuk masa mendatang,” jelas Anwar Usman kepada wartawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

“Saya sebagai hakim konstitusi tidak pernah berpikir, apa yang kami putuskan dengan hakim konstitusi yang lain itu tak ada conflict of interest atau berniat memuluskan Gibran. Ketika kami menguji materi soal batas usia Capres-Cawapres, saya tidak tahu itu. Kami tugasnya menyidangkan materi uji dari siapa pun. Bukan melihat siapa dia?,” tegasnya.

“Kalau saya menyidangkan uji materi itu dianggap punya kepentingan dengan Gibran yang masih keluarga, tuduhan merupakan itu fitnah,”

Anwar Usman mengatakan isu tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak mendasar. “Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu. Terkait putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023,” ungkapnya.

“Fitnah yang dituduhkan ke saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini sungguh fitnah yang amat keji. Tuduhan itu sama sekali tidak berdasarkan hukum,” kata Anwar Usman yang membela diri atas tuduhan tersebut.

Perkara PUU Pemilu, menurut dia, hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret sehingga pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua MK saja.

“Pencalonan presiden dan cawapres dalam Pemilu yang menetukan rakyatlah. Bukan ditentukan hakim konstitusi. Kami ini sebagai hakim konstitusi tugasnya hanya menguji materi hukum yang dipersoalkan. Kalau saya punya kepentingan  atau conflict of interest dengan calon tertentu, ini kan sungguh fitnah yang sangat keji,” kata Anwar menegaskan lagi.

Baca lagi  Meski KPK Terbitkan SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pemerintah akan Tagih Utang Perdata

“Dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” ia menambahkan.

Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023, lanjut dia, tetap sah sesuai hukum. Meski akhirnya Majelis Kehormatan MK memutuskan para hakim yang memutuskan uji materi ini dianggap melanggar kode etik.

Akibat keputusan Majelis Kehormatan MK itu, publik menilai putusan MK dianggap cacat hukum. Karena para hakim konstitusi yang menguji materi soal batas usia Capres-Cawapres ini telah melanggar kode etik.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pro kontra putusan MK Nomor 90 soal batasan usia Capres-Cawapres itu bersifat final dan mengikat.

“Meski hakim konstitusi yang memutuskan itu dinyatakan telah melanggar kode etik sekali pun, terkait putusan MK Nomor 90 itu telah meloloskan Gibran, secara hukum tetap sah. Sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat,” jelas Mahfud MD.

“Jadi kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Dan hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi,”  ia menegaskan lagi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie sendiri saat membacakan putusan, menyebutkan MKMK tidak dapat mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah dikeluarkan.

“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, karena itu nantinya kalau ingin merubah putusan tersebut, maka harus ada putusan revisi yang dibuat oleh MK sendiri. Adapun MKMK tak dapat melakukan koreksi itu,” tegasnya.

Tuntutan yang disampaikan Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya, telah meminta untuk memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Dalam putusan MKMK yang dibacakan Jimly menyebutkan Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK dengan tidak hormat dan selanjutnya memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua dalam 2×24 jam.

Karena Anwas Usman telah terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Presiden Jokowi: NU Menjadi Teladan dalam Islam yang Moderat

adminJ9

Kecewa pada Kinerja Polri dan Presiden Jokowi, Kamaruddin Mundur dari Kasus Brigadir J

adminJ9

Luhut Umumkan PPKM Jawa-Bali Berlanjut Hingga 20 September, Bali Turun Level 3

adminJ9