Jurnal9.com
HeadlineNews

Meski KPK Terbitkan SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pemerintah akan Tagih Utang Perdata

Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA, jurnal9.com – Banyak masyarakat dan praktisi hukum terkejut mendengar KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus korupsi Sjamsul Nursalim yang pertama kalinya dalam sejarah berdirinya KPK sejak 2003.

Karena sebelumnya memang belum pernah ada SP3 dari KPK dalam kasus hukum apa pun. Baru kali ini KPK berani mengeluarkan SP3 untuk kasus besar korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) bersama istrinya Itjih yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Diberhentikannya kasus korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun ini tentu saja mengundang reaksi amarah dari masyarakat dan praktisi hukum.

Termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melampiaskan kemarahannya akan melawan KPK lewat praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka SN dan Itjih tersebut.

“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

“MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” ujarnya.

Begitu pun ICW akan menuntut KPK untuk melimpahkan berkas kasus SN ke jaksa untuk digugat secara perdata.

“ICW menuntut agar KPK segera melimpahkan berkas kepada jaksa pengacara negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“SN harus tetap dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi terkait BLBI. Apalagi kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 4,5 triliun,” tegas peneliti ICW ini.

Banyaknya tuntutan masyarakat soal diterbikannya SP3 oleh KPK itu juga ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021); “Terbitnya SP3 KPK ini adalah konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung,” ungkapnya.

“Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana,” katanya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang disinggung Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurutnya lewat putusan bernomor 1555 K/PID.SUS/2019, MA membebaskan Syafruddin di tingkat kasasi. Dan menyebut kasus itu bukan tindak pidana. Tapi perdata.

Baca lagi  PPATK Bekukan Rekening Panji Gumilang, Dana Triliunan Terindikasi Hasil Penipuan

“Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana,” ungkapnya.

Mahfud menyebut KPK sudah mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Tapi, Syafruddin tetap bebas. Dan pasangan suami istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim juga ikut bebas.

Melihat bebasnya Syafruddin dan Sjamsul bersama istrinya Itjih, kata Mahfud, pemerintah akan melakukan penagihan dan memburu aset para pelaku. “Sebab utang dalam perdata dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp108 triliun,” ungkapnya.

Karena itu Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada 6 April 2021 lalu. “Kepres yg dimaksud adl Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dlm kepres tsb ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” ungkapnya.

Sebelumnya KPK secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dan kemungkinan KPK juga akan membuka peluang untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus lama yang lainnya.

Ini merupakan pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntan (SP3) dalam pengusutan kasus korupsi.

“Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN,” kata Alex beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK itu mengatakan penghentian penyidikan ini sudah berdasarkan dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai penegak hukum tentu KPK harus menaatinya.

Alex mengatakan, diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) ini juga dilakukan sebagai wujud memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” tegasnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kenapa Setelah Habis Makan Sering Mengantuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

adminJ9

Amphuri: Meminta Pemerintah Prioritaskan Jamaah Umrah Dapat Vaksin Corona

adminJ9

Meski Pandemi, Luar Biasa Realisasi Investasi 2020 Lampaui Target Capai Rp826,3 triliun

adminJ9

Leave a Comment