Jurnal9.com
Headline News

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang; Loloskan Gibran, Tidak Terbukti Presiden Berpihak

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA, jurnal9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil terdapat kecurangan penyelenggara pemilu dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana pada permohonan yang disampaikan Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan menyebut bahwa penetapan cawapres Gibran itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sebab pada peraturan tersebut disebutkan; syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun.

Gibran ditetapkan sebagai cawapres sebelum KPU merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Laporan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalilkan pemohon,” jelas anggota majelis Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam sidang MK, Selasa (20/4/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Enny membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dalam gugatannya mengenai kecurangan penyelenggara pemilu dalam penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian Enny juga menyatakan dalil permohonan pemohon paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 yang mempermasalahkan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah tidak menemukan adanya korelasi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” anggota majelis Hakim Konstitusi itu menegaskan.

Terkait hal ini Enny menilai berdasarkan Kepres 120/P Tahun 2021, presiden telah melakukan kewenangannya dengan menunjuk 3 orang anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah. Adapun 4 orang lainnya berasal dari unsur akademisi.

“Bahkan nama-nama calon yang akan diajukan presiden ke DPR hanya sebatas nama-nama yang dihasilkan oleh tim seleksi. Artinya wewenang presiden dapat dikatakan terbatas dalam proses pengisian dalam calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” tegasnya.

“Begitu pula dengan DPR sekalipun merupakan salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi, DPR hanya dapat menjelaskan dengan cara melaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan, fit and proper test,” lanjut Enny.

Jadi anggota majelis Hakim Konstitusi, menurut dia, dalil pemohon yang menilai penyelenggara pemilu tidak independen tidak terbukti. Hal itu berdasarkan anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah sebanyak 3 orang, dan bukan 4 orang.

“Berkenaan hal tersebut, selama Mahkamah memeriksa dengan seksama bukti-bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Kepres 120/P Tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim seleksi dimaksud,” jelas Enny.

“Setelah membaca nama-nama anggota tim seleksi tercantum dalam Kepres 120/P Tahun 2021, Mahkamah tidak dapat menilai bahwa jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari 3 orang, terlebih tidak terdapat bukti yang meyakinkan bagi Mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya. Atau sebaliknya lebih pada pertimbangan nama-nama tersebut dipilih karena kapasitas yang mereka miliki untuk menjadi tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” kata Enny menjelaskan.

Apalagi, lanjut Enny, MK juga tidak menemukan fakta jika DPR keberatan terhadap komposisi anggota tim seleksi. Padahal anggota DPR merupakan bagian dari partai politik yang dapat menyampaikan keberatan sejak awal.

Baca lagi  Survei: Meski Pandemi, Bali Masih Jadi Destinasi Liburan Paling Favorit Akhir Tahun

“Andai pun benar terdapat unsur pemerintah melebihi 3 orang, quod non, sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU  atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.

Enny menyatakan Mahkamah tidak menemukan korelasi antara tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dengan perolehan suara paslon Prabowo-Gibran. Karena itu MK pun menyatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum.

“Sulit bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat 3 UU Pemilu, karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Enny menegaskan.

Intervensi presiden

Sementara itu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan sengketa Pilpres mengenai dugaan adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh kedua pemohon paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Terkait hal itu MK menyatakan dalil pemohon soal dugaan presiden ikut intervensi pada perubahan syarat pasangan calon tidak beralasan hukum. MK menilai dalil pemohon tidak terbukti.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon, dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief menegaskan.

Mahkamah menilai KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024. Sehingga MK menyatakan KPU tidak terbukti berpihak saat melakukan proses pendaftaran pasangan calon.

“Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Arief.

“Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” lanjutnya.

“Dan setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon,” kata Hakim Konstitusi ini menjelaskan.

Kemudian Arief dalam membacakan putusan itu, menyinggung hasil keputusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU, pemberian sanksi peringatan keras itu adalah bukan ranah pihak MK. “Hal ini yang menjadi dasar Mahkamah tak dapat membatalkan hasil verifikasi paslon Prabowo-Gibran,” tegasnya.

“DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” jelas Arief.

“Mengenai penilaian sah atau tidaknya proses penetapan tersebut, dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas,” tegas Hakim Konstitusi ini menjelaskan.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Pemerintah Tolak Partai Demokrat KLB Deli Serdang, AHY Tetap Pimpin Partai Demokrat

adminJ9

Sempat Kontak dengan Ketum PBNU, Mahfud MD akan Menjalani Tes Swab

adminJ9

Rasio Utang Indonesia Sebesar 38,8% PDB, BI Klaim Struktur Tetap Sehat

adminJ9