Jurnal9.com
Headline News

PDI-P Gugat KPU ke PTUN, KPU: Tak Ada Lagi Pengadilan Usai Putusan MK

Saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 oleh KPU

JAKARTA, jurnal9.com – Usai kalah dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tak mau menyerah, kini terus maju melanjutkan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Tim Hukum PDI-P resmi telah mendaftarkan gugatannya terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke PTUN, Selasa (2/4/2024) yang lalu.

Meski semua permohonannya ditolak MK, PDI-P terus berjuang mengajukan gugatan ke PTUN. Karena tetap menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penyelenggara pemilu dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang tidak sesuai persyaratan.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres saudara Gibran yang belum berusia 40 tahun,” kata Gayus Lumbun, Ketua Tim Hukum PDI-P, Selasa (23/4/2024).

Padahal saat KPU menerima pendaftaran Gibran, lanjut dia, masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Dalam amar putusan MK, menolak semua permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Namun PDI-P tak mau menyerah, tapi terus melanjutkan gugatan ke PTUN.

Menanggapi gugatan PDI-P ke PTUN itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan bahwa gugatan PDI-P ke PTUN berbeda dengan gugatannya ke MK.

“Di PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujarnya.

Bivitri menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum sebagaimana KPU yang dilaporkan PDI-P.

“Gugatan yang dipersoalkan PDI-P ke PTUN adalah tindakan KPU yang meloloskan Gibran sebagai cawapres. Berbeda dengan gugatan ke MK yang mengajukan perselisihan antara peserta Pilpres. Dan penetapan KPU mengenai perolehan suara Pilpres secara nasional,” tegas dia.

“Namun sangat disayangkan, putusan MK terkait sengketa Pilpres sudah keluar, tetapi gugatan PDI-P ke PTUN baru diproses. Jadi nggak ada pengaruhnya sama sekali [terkait hasil gugatan ke PTUN],” ungkap pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini.

“Putusan MK menolak semua permohonan sengketa Pilpres yang diajukan paslon Ganjar-Mahfud yang diusung PDI-P. Dan kemudian KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Kalau sudah keluar putusan MK begini, sudah selesai. Jadi gugatan PDI-P ke PTUN itu tidak berpengaruh sama sekali pada putusan MK,” kata Bivitri menegaskan lagi.

Baca lagi  MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang; Loloskan Gibran, Tidak Terbukti Presiden Berpihak

“Bisa jadi gugatan PDI-P ini kemungkinan besar ditolak PTUN. Sebab kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi terhadap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.

Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbun sendiri menyatakan gugatan ke PTUN ini bukan soal sengketa proses Pilpres dan hasil pemilu 2024 seperti diputus MK, tetapi lebih ke perbuatan KPU yang melawan hukum (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahannya.

“Terkait hal ini saya meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Karena sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDI-P ke PTUN,” ujarnya.

Gayus menegaskan gugatan PDI-P di PTUN adalah terkait pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. “Saya minta KPU agar taat asas hukum, semestinya ditunda dulu penetapan Prabowo-Gibran sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” cetus dia kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

“Penundaan penetapan Prabowo-Gibran semestinya harus dilakukan KPU. Supaya tidak terjadi justice delayed (keadilan yang terlambat). Karena penetapan KPU itu bertentangan dengan putusan PTUN, jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan,” ungkap Gayus menjelaskan.

Sebab, kata dia, gugatan yang diajukan PDI-P ini layak untuk diadili. Kalayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process pada 23 April 2024.

“Hasil putusan yang disampaikan; permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Gayus.

Meski KPU mengetahui PDI-P sedang mengajukan gugatan ke PTUN, Ketua KPU Hasyim Asy’ari tetap tak bergeming atas permintaan penundaan penetapan Prabowo-Gibran yang diajukan oleh Tim Hukum PDI-P tersebut.

“Tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024,” tegas Anggota KPU, Idham Holik.

“Pasca pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres 2024, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 secara nasional,” tutur dia lagi.

“Majelis Hakim MK menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” kata Idam Holik menjelaskan lagi.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kemendikbud Diminta Tertibkan Situs Penyedia Pendidikan Daring

adminJ9

Pemakzulan Bupati Jember Secara Hukum Harus Ada Putusan dari MA

adminJ9

Meski Sudah Divaksin Lengkap, Omicron Bisa Menularkan ke Siapa Pun

adminJ9