Jurnal9.com
HeadlineNews

Tak Ada Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion, Ini Ada yang Salah Instruksi

Polisi saat menembakkan gas air mata ke kerumunan massa

MALANG, jurnal9.com – Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 127 orang penonton saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022) mendapat sorotan sejumlah media asing.

Salah satunya, media Amerika Serikat (AS), The New York Times yang mengutip pendapat para ahli dari Twitter. Antara lain menyoroti kinerja polisi dalam mengendalikan massa saat terjadi kerusuhan.

“Polisi Indonesia sangat termiliterisasi, kurang terlatih dalam pengendalian massa. Dan dalam hampir semua kasus, polisi tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang salah, kata para ahli.”

Demikian pendapat para ahli di Twitter yang dikutip The New York Times, 4 Oktober 2022.

Di bagian lain, media paling populer di Amerika Serikat ini menyebutkan setiap ada kejadian kerusuhan massa, polisi Indonesia selalu menggunakan kekerasan dalam mengendalikan massa dan tidak bertanggung jawab atas tindakannya itu.

Ketika terjadi kerusuhan penonton bola di Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022), polisi anti huru-hara tanpa memberikan peringatan lebih dulu. Tapi polisi langsung memukuli dengan tongkat, dan menendangi penonton bola yang masuk ke lapangan. Sambil menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa. Sehingga massa merasa ketakutan dan terjebak pada suatu tempat, dan menyebabkan kekurangan oksigen.

Para ahli mengatakan penerapan sistemik pengamanan yang dilakukan polisi dalam mengendalikan massa di Kanjuruhan itu dianggap kurang terlatih. Terlalu militeristik. Tindakan ini yang dianggap memicu kerusuhan hingga menelan korban dalam jumlah besar.

Ini suatu bencana terburuk dalam sejarah sepak bola di Indonesia, bahkan dunia, karena menelan korban 127 orang penonton tewas. Dan 330 orang luka-luka. Ini tragedi sejarah terburuk karena jumlah yang sangat besar. Sejak kejadian terakhir di stadion nasional Peru, pada 24 Mei 1964 yang menelan korban 318 orang penonton tewas dan 500 lainnya luka berat.

Tidak ada perintah

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, setelah melakukan investigasi di lapangan, dalam konferensi pers terkait hasil investigasi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, pada Selasa (4/10/2022) mengatakan dalam penguraian massa, sebenarnya tidak ada perintah dari Kapolres Malang, AKBP Ferli Hiadayat. Tapi di lapangan terjadi pengendalian massa dengan tindak kekerasan.

Baca lagi  Komnas HAM: Polri Lakukan Pelanggaran HAM Berat Terhadap Tewasnya Laskar FPI

“Sebenarnya tidak ada perintah dari Kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan peluru gas air mata. Hal itu disampaikan saat apel lima jam sebelumnya [pertandingan berlangsung],“ ungkap Albertus

Menurut Albertus, salah satu instruksi yang disampaikan berulang-ulang oleh Kapolres AKBP Ferli Hidayat agar tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dalam keadaan apapun.

“Bahkan Kapolres memerintahkan semua anggota menitipkan senjatanya di luar stadion. Sehingga tidak ada satupun anggota yang membawa senjata di dalam stadion. Tapi yang terjadi di lapangan ada tembakan gas air mata di dalam stadion,” ujarnya.

“Berarti di lapangan ada yang tidak menjalankan instruksi” lanjut Albertus kepada wartawan di kantor Kapolres Malang.

Namun Albertus mengatakan itulah mengapa Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat  beserta sembilan polisi lainnya yang mencakup komandan batalyon, komandan peleton, dan komandan kompi.

“Jadi ada dugaan terjadi pelanggaran [salah] instruksi di lapangan. Dan ini akan kita cek siapa yang memerintahkan, sampai menembakkan gas air mata, dan tindak kekerasan. Padahal nggak ada yang perintah itu. Kami juga ada rekaman, [termasuk] rekaman ketika apel dilakukan lima jam sebelum pertandingan dimulai,” tegas Albertus.

Dia juga mengatakan tidak ada perintah dari kepolisian untuk menutup pintu stadion. “Ini ada beberapa saksi mata mengaku pintu-pintu stadion ditutup, sehingga penonton di dalam stadion tidak bisa keluar, setelah ada gas air mata ditembakkan,” ungkapnya.

“Konfirmasi kepada Kapolres bahwa tidak ada perintah untuk menutup pintu, sehingga harapannya memang 15 menit sebelum pertandingan berakhir semestinya dibuka. Tetapi tidak diketahui, mengapa ada pintu terkunci. Ini jadi pertanyaan,” tegas Albertus.

Begitu pun, menurut Albertus, polisi sendiri sudah meminta jam pertandingan dipindahkan ke sore hari. Karena risiko konfliknya sangat besar. Namun permintaan itu tidak direspons oleh panitia, karena pertimbangan sudah ada kontrak hak siar dengan televisi.

“Ini ada kepentingan hak siar pihak panitia dengan televisi untuk tetap menggelar pertandingan malam hari,” kata Albertus.

Albertus mengatakan terdapat 2.000 anggota polisi yang dikerahkan untuk pengamanan pertandingan itu, Di antaranya 660 anggota polisi dari Polres Malang dan 1.400 lainnya dari satuan lain.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Mardani Maming Lawan KPK Lewat Praperadilan, Ini Argumentasinya

adminJ9

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang; Loloskan Gibran, Tidak Terbukti Presiden Berpihak

adminJ9

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Ini Penjelasan Revisi dan Pasal-Pasal yang Lemahkan KPK

adminJ9

Leave a Comment