
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
JAKARTA, jurnal9.com – Setelah mendengar pengakuan sebagian besar dari 26 tersangka kasus judi online (Judol), mereka mengenal mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, seharusnya Polda Metro Jaya perlu meriksanya.
“Apalagi dalam kasus ini banyak melibatkan pegawai Kominfo yang sekarang berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wajib bagi polisi meriksa mantan menteri dan jajaran pimpinan lainnya, atau pejabat selevel direktur,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Menurut Sugeng, kasus Judol beromset triliunan rupiah itu harus tuntas diproses oleh polisi. Setidaknya perlu pengusutan adanya dugaan keterlibatan Budi Arie, misalnya memberi perintah atau komunikasi kepada stafnya yang bersifat melindungi Judol.
“Fokus pemeriksaan pada tersangka yang mengaku kenal Budi Arie, polisi mesti mendalami. Termasuk mereka yang mengenal pejabat Kominfo lainnya,” ujarnya.
Pendalaman kasus Judol, lanjut Sugeng yang juga berprofesi advokat, amat penting karena dapat mengungkap adanya perintah atau tidak yang dilakukan pejabat Kominfo kepada pegawai institusi plat merah tersebut. Apalagi ada 20 tersangka mengaku kenal menteri dan pejabat lainnya.
“Hasil proses pendalaman, bisa dijadikan barang bukti untuk menjerat para pimpinan mereka. Itu adalah fakta yang dapat dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Pada bagian lain, praktisi hukum senior ini berharap pihak Polda Metro Jaya melakukan forensik digital terhadap perangkat komunikasi para tersangka.
“Dengan begitu dapat diketahui apakah ada komunikasi antara para terdakwa dengan Budi Arie. Artinya, hasil forensik digital dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat pimpinan Kominfo,” pangkas Sugeng.
Ditangkap
Diketahui pekan lalu Polda Metro Jaya menyiduk dua pegawai Komdigi yang terlibat kasus Judol, yakni AA ditangkap pada 26 November 2024, dan F alias W alias A ditangkap pada 28 November 2024. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini peran F alias W alias A sebagai agen 40 website Judol, sementara AA melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masih ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Yakni J, JH, F dan C,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi kepada wartawan, Sabtu (31/11/2024).
Ditambahkan Kombes Ade, dari tersangka AA pihaknya berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 724 juta lebih beserta satu unit HP. “Sejauh ini Tim Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunggu hasil analisis PPATK terkait rekening para tersangka. Kami tetap melakukan pengembangan untuk menangkap lainnya. Pokoknya kasus ini kami usut sampai tuntas,” tegasnya.
H. SINANO ESHA
