Jurnal9.com
HeadlineNews

Ketika Diputar Rekaman Hasil Sadap Percakapan Saksi Agustiani dan Saeful, Hasto Tak Berkutik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mendengarkan rekaman hasil sadap percakapan saksi, antara Agustiani Tio Fridelina dengan Saeful Bahri dan Donny.

JAKARTA, jurnal9.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), menghadirkan saksi eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK memutar rekaman telepon hasil sadap percakapan Agustiani Tio yang bersaksi untuk Hasto. Rekaman percakapan hasil sadap ini tak pernah diputar di sidang-sidang sebelumnya yang memvonis Agustiani dan Wahyu Setiawan.

Isi percakapan Agustiani Tio dengan Saeful Bahri, eks kader PDIP ini yang mengungkap dugaan rencana PDIP memecat Riezky Aprilia. Ini tujuannya untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Ini percakapannya:

“Kalau memang tidak memungkinkan, aku pengen tahu, ‘lu.. punya way out nggak untuk masalah ini? Ini kan sekarang kesalahan ada di kalian, kan gitu,” kata Agustiani kepada Saeful dalam rekaman itu.

“Nggak ada way out. Nggak ada dong, itu solusinya kita tahu, mbak. Mereka itu jangan-jangan postulat, ya..kan. Mereka itu cuma ke PAW, way out-nya. Saudara kalau bicara PAW mbak, nggak usah kita operasi. Kita langsung pecat aja si itu,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

“Iya kalau PAW mbak, kita langsung aja. Otoriter aja si Riezky-nya. Butuh KPU nggak? Nggak butuh, cukup administrasi aja,” lanjut ucapan Saeful.

“Iya, nah aku coba ngomong lagi,” kata Agustiani menimpali Saeful.

“Sehingga kenapa ada ini. Ini adalah opsus (operasi khusus). Opsus untuk menunjukkan tafsir hukum, gitu dong. Kemudian nanti jam 4 aku bisa hadir kalau dibutuhkan,” ujar Saeful.

“Tadi mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu; ini garansi saya. Ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” lanjut Saeful.

Sementara itu Hasto sendiri yang juga mendengarkan hasil rekaman telepon hasil sadapan percakapan Agustiani Tio dengan Saeful tersebut.

Ketika ditanya wartawan usai sidang, soal percakapan Saeful yang menyebut ada ‘perintah ibu’ dalam rekaman itu, Sekjen PDIP Hasto lebih banyak diam. Seperti tak berkutik. Dan tak memberikan bantahan.

“Nanti kita lihat,” jawab Hasto singkat saja.

Sedangkan pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menanggapi ucapan Saeful tentang ‘perintah ibu’ dalam rekaman itu, “Itu kita sebut Saeful mencatut nama. Keterangan ucapan mencatut nama ini, berdiri sendiri. Tadi saudara Agustiani Tio menyebut saudara Saeful ini kebiasaannya membawa nama orang,” tegasnya.

“Saya berharap perkataan ‘perintah ibu’ ini tidak digiring seolah-olah berkaitan dengan perintah ketua umum PDIP,” lanjut Ronny menjawab wartawan.

Pengacara PDIP ini mengatakan perkataan Saeful jangan dikaitkan dengan perintah dari partai. “Secara organisasi ya.. karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA),” jelas Ronny.

Dalam sidang, jaksa meminta keterangan saksi Donny Tri Istiqomah. Jaksa bertanya kepada Donny, “Saksi pernah nggak bertemu dengan Harun Masiku?.”

Baca lagi  MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang; Loloskan Gibran, Tidak Terbukti Presiden Berpihak

“Pernah,” jawab Donny.

“Berapa kali?,” tanya jaksa.

“Dua kali,” jawab Doni.

Kemudian Donny bercerita kalau pertemuan dengan Harun Masiku dilakukan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. “Ketika dia datang. Dia mengklaim akan menggantikan Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu Donny mengaku diberi uang sebesar Rp 100 juta. “Uang itu sebagai bentuk terima kasih lantaran telah menyusun uji materi PKPU. Saya nanti yang akan mengantikan. Ini yang disampaikan Harun Masiku,” lanjut Donny.

Lalu jaksa bertanya, “Mengucapkan terima kasih Harun Masiku karena saksi sudah buat kajian, sudah membuat tata untuk …?,”

“Uji materi itu kan semacam lawyer fee-lah,” jawab Donny.

“Harun sempat nanya, gimana ini putusan MA kan sudah keluar,” lanjut Donny.

“Saya bilang, iya tunggu, pak. Nunggu rapat pleno DPP dulu. Kalau sudah ada rapat pleno DPP yang memutuskan memang. Lalu Harun bilang, kan itu pasti buat saya. Kemudian saya katakan belum tentu. Nunggu pleno DPP dulu. Saya nggak bisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memutuskan. Kalau sudah memutuskan bapak Harun. Baru saya buat surat. Dan saya harus lapor dulu sama DPP,” Donny menjelaskan lagi untuk menjawab pertanyaan jaksa.

Kemudian jaksa bertanya, “Ada atau tidak instruksi dari HK (Hasto Kristiyanto) mengenai pertemuan saudara Donny dengan HK?,”

“Ada kemungkinan ya Harun diperintah oleh Hasto untuk menemui saya. Tapi nanti cek saja kan ada percakapannya. Kalau ada, pasti saya iyakan,” jawab Donny.

Ketika ditanya wartawan soal Donny, apakah benar mendapat instruksi soal pertemuannya dengan Harun Masiku itu. Hasto pun tak menjawab. Hanya diam saja.

Ada percakapan via WA

Selain hasil percakapan telepon hasil rekaman yang disadap tersebut, pihak jaksa KPK mengaku punya data percakapan via WhatsApp (WA) antara Hasto dan Saeful.

“Percakapan HK dengan Saeful itu membahas rencana penghijauan kantor DPP PDIP yang akan menggunakan taman dengan biaya Rp 600 juta.

Kemudian menyinggung ada obrolan Donny mengenai proses PAW. Donny mengatakan Saeful hanya menyampaikan Hasto akan membayar dulu sebesar Rp 1,5 miliar untuk proses PAW.

“Iya sudah ini, oh ya ya Sekjen sudah WA saya juga, mau ditalangin (dana suap urus PAW). Jadi mas Hasto yang nalangin Rp 1,5 miliar,” kata Saeful dalam obrolan WA tersebut.

Percakapan telepon hasil rekaman yang disadap, obrolan antara Donny dengan Saeful mengenai hal apa yang Harun Masiku adukan ke Hasto. Dilakukan pada 13 Desember 2019, namun menurut jaksa KPK, tak pernah dijelaskan secara rinci selama persidangan sebelumnya.

Mendengar isi percakapan telepon hasil rekaman yang disadap dan diputar dalam sidang lanjutan ini, KPK mendakwa Hasto sudah jelas perannya dalam kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

ARIEF RAHMAN MEDIA       

Related posts

Rencana Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo Rp3,75 juta pada 1 Januari 2023 Dibatalkan

adminJ9

Pemerintah dalam Sebulan Nambah Utang Baru Rp 55,26 triliun, Kini Total Rp 6.625 triliun

adminJ9

Trias Sentosa Catat Penjualan Rp1,1 Triliun pada Kuartal I/2022, Tumbuh 31 persen

adminJ9

Leave a Comment