Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai diperiksa penyidik KPK
JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) untuk penundaan pemeriksaan kasus suap Harun Masiku di KPK selama proses praperadilan.
“Permohonan itu ditolak ya, jadi proses penyidikan terhadap HK dalam kasus suap Harun Masiku di KPK akan tetap berlanjut, meski HK sebagai tersangka juga menjalani proses praperadilan,” ungkap Tessa Mahardhika, juru bicara KPK itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2025).
“KPK tidak akan menerima jika HK beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK selama proses praperadilan masih berjalan,” lanjut Tessa menegaskan lagi.
Juru bicara KPK itu menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan jika ingin memanggilnya, meski Hasto beralasan tidak bisa hadir karena proses praperadilan.
“Keputusan penolakan ini diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan jajaran pimpinan KPK,” tutur Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Patramijaya mengatakan pihaknya sedang mengirim surat ke pimpinan KPK untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan Hasto di KPK, karena pihak penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan.
“Pemeriksaan di KPK seharusnya ditunda dulu karena proses hukum yang menetapkan Hasto sebagai tersangka akan diuji, apakah penetapan tersangka oleh KPK itu sah atau tidak menurut hukum,” kata Patramijaya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
“Karena itu kita minta kepada KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto, sampai menunggu adanya putusan praperadilan. Apalagi praperadilan ini cuma 7 hari,” ujarnya lagi.
Ia juga menjelaskan kalau misalnya dikabulkan, KPK nantinya tidak perlu lagi ada pemeriksaan terhadap Hasto.
“Iya seperti itu sebenarnya kita minta penundaan pemeriksaan Hasto di KPK,” ucap Patramijaya.
Hasto belum ditahan
Adapun pihak KPK yang sudah memeriksa Hasto sebagai tersangka, sampai sekarang belum ditahan KPK. “Penyidik belum menahan HK karena masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi,” jelas Tessa, juru bicara KPK itu.
Apalagi penyidik KPK, kata Tessa, telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diambil dari hasil penggeledahan di rumah Hasto.
“Secara umum HK dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun klarifikasi keterangan saksi yang lain,” ungkapnya.
“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” kata Tessa menambahkan.
Juru bicara KPK itu mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan saksi dari kader PDIP, Saeful Bahri dan anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.
“Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka HK, tentu saja jika penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” jelasnya.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA