Jurnal9.com
Headline News

Nama Heru Pambudi, Disebut Mahfud Terseret TPPU Impor Emas Rp189 Triliun

Heru Pambudi, Sekjen Kementerian Keuangan

JAKARTA, jurnal9.com – Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nama yang disebut Mahfud MD terseret dalam laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 2017.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud yang juga sebagai Ketua Komite TPPU saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pekan lalu.

Laporan dugaan Heru Pambudi terseret TPPU bermodus impor emas batangan ini, kata Mahfud, sudah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Menkeu Sri Mulyani Indrawati sejak 2017.

“Tapi laporan ini tak pernah digubris oleh Menteri Keuangan. Lalu PPATK mengirimkan kembali laporan serupa pada 2020 lalu. Meski sudah dikirim dua kali. Ibu Sri Mulyani baru mengetahui adanya laporan ini pada Maret 2023 lalu,” ungkap Mahfud.

Dia menyampaikan kecurigaannya terkait laporan PPATK ini, saat dirinya bertemu langsung dengan Menkeu. “Cuma herannya laporan PPATK terkait ada nama Haru Pambudi, dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, tapi tidak pernah sampai ke tangan Sri Mulyani,” ujarnya.

“Ini nggak main-main ada nama orang Kementerian Keuangan yang terseret dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun di Bea Cukai. Makanya PPATK harus melaporkan kasus ini ke Sri Mulyani,” tegas Mahfud lagi.

Menkopolhukam ini mengatakan laporan tersebut sudah diserahkan ke Kemenkeu sejak 2017. Dan yang menerima langsung Heru Pambudi yang saat itu menjabat Dirjen Bea Cukai. Dan ke Irjen Kemenkeu Sumiyati.

“Laporan itu diberikan tidak pakai surat. Tapi diserahkan Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, serta ada dua orang lainnya, Pak Badaruddin dan Pak Dian Ediana. Ini ada tanda tangannya semua,” kata Mahfud.

Terkait namanya disebut Mahfud soal Impor Emas senilai Rp189 triliun dalam laporan PPATK, Heru Pambudi buka suara. “Dokumen PPATK itu ditindaklanjuti. Pada 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara. Saya hadir bersama ibu Sumiyati.  Ada absennya,” kata Heru.

Gelar perkara itu, lanjut dia, terkait penguatan-penguatan yang dilakukan dalam komoditas emas dalam impor ekspor. “Saya hadir mewakili Bea Cukai. Ibu Sumiyati saat itu menjadi Irjen Kemenkeu. Dan Direktur Penindakan dan Bea Cukai, Bapak Bahaduri Wijayanta,” jelas Heru.

Baca lagi  IPW Keluarkan Rilis, Ada Dugaan Mafia RS Manfaatkan Pandemi Covid-19

Dalam rapat itu, kata Heru, PPATK bertindak sebagai tuan rumah. “Saat itu kita membahas data soal komoditas emas; inglot. Dan dalam rapat itu menyepakati pembentukan tim operasional,” cetusnya.

“Masalah laporan PPATK itu sudah ditindaklanjuti,” kata Heru menegaskan lagi.

Harta Kekayaan Heru Pambudi

Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Senin (3/4/2023), kekayaan Heru Pambudi per tahun 2021 sebesar Rp20,74 miliar. Kekayaannya ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp16,29 miliar, saat Heru masih menjabat Dirjen Bea Cukai.

Dalam LHKPN tahun 2021, Heru tercatat memiliki sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas.  Untuk nilai aset tanah dan bangunan tercatat sebesar Rp3,05 miliar. Aset milik Sekjen Kemenkeu ini terdiri atas tanah dan bangunan di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, di balik garasinya, Heru mempunyai aset alat transportasi dan mesin senilai Rp447,85  yang terdiri atas sebuah mobil Toyota Voxy tahun 2020 dengan perkiraan nilai Rp432 juta hasil sendiri, tiga buah sepeda, serta tiga sepeda motor.

Sekjen Kemenkeu ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp394,86 juta, surat berharga Rp28,82 juta, kas dan setara kas senilai Rp16,81 miliar. Dan dia  tidak memiliki utang.

Karier Heru Pambudi

Heru mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1992 di Direktorat Verifikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia juga Pernah menjabat Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II pada 2002, sebagai Kepala Seksi Impor tahun 2003.

Pada 2007, Heru dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Tanjung Uban. Hanya berselang setahun atau tepat pada 2008, dia kemudian digeser menjabat Kepala Subdirektorat Kerjasama Internasional III. Selang dua tahun, nama Heru Pambudi kembali dipromosikan menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada 2010. Pada 2011, Heru menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan pada 19 Maret 2015 menjadi Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.

“Pada 1 Juli 2015 Heru dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah itu dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal yang dilantik pada 12 Maret 2021,” tulis informasi di situs resmi Kemenkeu.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Yusril: Perselisihan Pemilu Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR, Ini Penjelasan Undang-Undangnya

adminJ9

BPK Temukan Rekening Pribadi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Sampai Daerah

adminJ9

Reisa Ingatkan Masyarakat Tak Lengah, Diprediksi Akhir Juli ini Terjadi Puncak Kasus Covid-19

adminJ9