Jurnal9.com
News

Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Ajukan 4 Permohonan ke Majelis Hakim

Putri Candrawathi saat mau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

JAKARTA, jurnal9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,

Menurut jaksa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum itu telah masuk dalam materi pokok perkara. “Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa meminta agar hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan,” papar jaksa.

Nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi lewat tim kuasa hukumnya berisi 40 halaman dengan meminta enam hal ke majelis hakim pada Senin 17 Oktober 2022.

Pembacaan eksepsi Putri Candrawathi ini dibacakan pada pukul 19.00 WIB dan langsung dibaca mulai dari halaman ke 30.

Menurut tim kuasa hukum Putri Candrawathi, surat Nota keberatan ini dibuat karena berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Saat membacakan eksepsi dari terdakwa Putri Candrawathi tersebut, Jaksa mengatakan berdasarkan dalil yang disampaikan, ada 4 permohonan JPU kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

4 permohonan Jaksa Penuntut Umum itu sebagai berikut;

1.Menolak seluruh dalil sksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi

  1. Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
  2. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
Baca lagi  Achmad Yurianto Dicopot Dadakan dari Dirjen P2P Kemenkes, Ada Apa?

4.Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi, tetap berada dalam tahanan.

Sidang putusan sela

Sementara itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga memberi tahukan bahwa sidang putusan sela kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlanjut pekan depan.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan putusan sela kasus Sambo Cs akan berlangsung pada Rabu (26/10/2022).

“Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022, pekan depan,” ujar Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Pemerintah Tetapkan 160 juta Orang yang Dapat Vaksin Corona, Siapa Saja?

adminJ9

Luhut Merasa Difitnah: Terlibat Bisnis Tambang Emas di Papua, Akan Gugat Haris Azhar

adminJ9

Kapolri: Putri Candrawathi Dinyatakan Sehat, dan Harus Ditahan

adminJ9