Jurnal9.com
Headline News

Endar Priantoro Dicopot Firli Bahuri, Kapolri Perintahkan Tetap di KPK: Ini Jadi Polemik

Brigjen Endar Priantoro 

JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan. Dan dikembalikan ke Polri. Padahal Kapolri telah mengajukan perpanjangan masa tugas Endar di KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta supaya yang bersangkutan tetap di bertugas di KPK. Diperpanjang tugasnya. Terkait ini Polri telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Namun KPK justru memulangkan jenderal bintang satu ini ke institusi Polri. Tidak  meminta masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang. Ini yang jadi polemik.

Dicopotnya Endar ini mendapat kritik dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. KPK harus menjelaskan secara rinci apa alasan mereka tidak memperpanjang masa tugas Endar di lembaga itu. Dan memulangkannya ke Polri.

“KPK seharusnya menyampaikan alasan pencopotan itu. Dan mengembalikan Endar ke Polri yang merupakan institusi asalnya. KPK nggak bisa sembarangan mencopot begitu saja. Lalu dikembalikan ke institusi asalnya,” kata Lalola dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Kebutuhan seorang penyidik yang berkemampuan sesuai dengan kebutuhan KPK, kata Lalola, tidaklah mudah. Karena itu jika KPK memutuskan memulangkan Endar ke Polri, seharusnya berdasarkan penilaian kinerja atau ada pelanggaran yang terjadi, sehingga orang itu layak diganti.

“Karena penyidik itu dari Polri, ya Kapolri juga yang meminta diperpanjang tugasnya di KPK. Kalau ada persoalan dengan kinerja atau pelanggaran, maka KPK harus menjelaskan kepada Kapolri sebagai atasannya,” ucap Lalola.

“KPK kan bisa melihat data kinerja melalui KPI. Itu kan bisa diperiksa catatannya. Jadi dilihat dulu kinerjanya,” tegasnya lagi.

Menanggapi kritikan ICW itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan masa tugas Endar di lembaga antirasuah itu sudah berahir pada 31 Maret 2023 lalu. “Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Ali menegaskan KPK memutuskan memberhentikan Endar dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan. Kemudian KPK menunjuk jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan, Edhy Prabowo, sebagai Direktur Penyelidikan menggantikan posisi Endar.

Sebagai informasi Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Ali sendiri membenarkan kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.

“Sebelumnya tidak ada usulan dari KPK untuk minta memperpanjang masa tugas Endar. Karena sesuai ketentuan yang ada, usulan perpanjangan itu dari KPK,” tegas Juru Bicara KPK itu.

Baca lagi  Aturan Baru: Jaksa, Polri dan KPK Tak Bisa Sembarangan Langsung Periksa Prajurit TNI

Padahal Kapolri mengajukan perpanjangan masa tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023. Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK),” ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo yang membenarkan surat perpanjangan itu kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Namun menurut Ali, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sudah mengirim surat kepada Polri untuk menarik Endar dan Irjen Karyoto dari Deputi Penindakan. Alasan Firli keduanya [Endar dan Karyoto] layak mendapatkan promosi jabatan di Polri.

Akibat polemik ini, Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait status Endar. “Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Saat ini Brigjen EP masih ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu, menurut Ramadhan, bahwa Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK. “Jadi Brigjen Pol EP tetap diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Perpanjangan ini merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK,” ujar Ramadhan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Endar ditugaskan melanjutkan jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK per 1 April 2023 hingga 1 April 2024.

Endar sendiri mengaku Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan dirinya agar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. “Arahan itu saya terima saat menghadap bapak Kapolri. Sesaat KPK memberitahukan; memberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan,” tuturnya.

“Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini,” kata Endar saat ditemui wartawan Selasa (4/4/2023).

Dicopotnya Endar itu mengundang polemik antara Kapolri sebagai institusi yang membawahi sejumlah penyidik KPK dengan lembaga anti rasuah yang dipimpin Firli Bahuri yang nota bene seorang polisi.

Selisih pendapat soal kasus Formula E

Tetapi isu yang beredar, dicopotnya Endar karena ada perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK terhadap Endar. Termasuk Karyoto yang baru saja ditarik dari KPK. Dan diangkat jadi Kapolda Metro Jaya.

Sejumlah pimpinan KPK itu berselisih pendapat soal status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya: Endar dan Karyoto disebutkan tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Sehingga Karyoto dan Endar kemudian sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Akhirnya Karyoto ditarik dan dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Fadil Imran. Sedangkan Endar masih diperdebatkan KPK soal perpanjangannya oleh Kapolri.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KemenkopUKM Adakan Pelatihan untuk Petani Umbi Porang di Purworejo

adminJ9

Setelah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan lagi lewat Perpres Baru

adminJ9

Wow! 7 Bulan Berturut-turut, APBN Surplus Lagi Rp 106,1 Triliun

adminJ9