Jurnal9.com
Headline News

Menelusuri Kasus Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

Syahrul Yasin Limpo bertemu pimpinan KPK Firli Bahuri, ini pertemuan yang sudah kesekian kalinya

JAKARTA, jurnal9.com – Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut adanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo  (SYL) disebut-sebut juga ikut terseret dalam kasus ini.

Sejak namanya disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementan itu, SYL mencoba menemui pimpinan KPK untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Dari upaya SYL melakukan lobi-lobi ke Ketua KPK, Firli Bahuri itu berhasil mengungkap adanya dugaan korupsi di jajaran pejabat Kementan. Termasuk nama SYL sendiri terjerat dalam kasus korupsi tersebut.

Itu yang tertera dalam dokumen yang beredar di media sosial pada Oktober 2022. Disebutkan dalam dokumen itu, ada pengakuan dari Heri, sopir pribadi SYL. Awalnya menurut Heri, dirinya dikontak oleh seseorang yang terhubung dengan Firli, Ketua KPK itu. Nama orang suruhan Firli ini minta dirahasiakan. Kemudian Heri diminta untuk menemuinya.

Kemudian Heri menuju rumah orang itu di kawasan Pulo Raya, Jakarta Selatan. Ketika bertemu, orang suruhan Firli itu, tiba-tiba dia menginformasikan kepada SYL lewat Heri, bahwa Ketua KPK akan mengirim tim untuk menyelidiki beberapa masalah di Kementan.

Dari informasi itu kemudian diatur jadwal pertemuan SYL dengan Firli. Pertemuan itu akhirnya direalisasikan pada akhir Juni 2022.di rumah Firli.

Sebelum berangkat ke kediaman Firli, ajudan SYL bernama Panji Harjanto meminta Heri, supaya datang ke rumah dinas SYL dulu di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat tiba di rumah dinas SYL, Heri melihat di ruang tamu, ada orang KPK yang pernah menelpon dirinya untuk menginformasikan akan dilakukan penyelidikan KPK. “Padahal hari itu SYL memberi tahu kalau dia akan bertemu Firli,” bunyi dokumen itu.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, ada permintaan Firli kepada SYL agar menyediakan uang dalam pertemuan itu. Lalu Heri menyebutkan SYL menyiapkan amplop berisi uang 1 miliar. Terdiri dari uang pecahan dolar singapura.

Heri lalu berangkat menuju rumah di kawasan Jakarta Selatan. Tiba di rumah itu sekitar pukul 23.00. Heri tak langsung bertemu. Tapi harus menunggu sampai pukul 03.00 dini hari. Begitu ketemu dengan orang kepercayaan Firli itu, Heri menyerahkan amplop yang berisi uang. Dan orang yang mengaku suruhan Firli itu mengatakan dirinya akan menghadap Firli besoknya.

Tapi menurut sumber  yang tertulis dalam dokumen itu, SYL juga ikut berangkat dengan mobil Innova hitam. SYL ikut menemui dan membawa uang, menuju kediaman Firli.

Namun Firli membantahnya. “Semua berita ini tak pernah terjadi. Tidak ada itu,” kata Firli.  “Semua ini bagian dari upaya untuk menyerang KPK.”

Dan menurut Firli, banyak orang yang mencatut nama pimpinan KPK untuk perbuatan yang melawan hukum.

Kemudian soal foto yang beredar pertemuan dirinya dengan SYL, Ketua KPK itu mengaku terakhir bertemu SYL pada 22 Maret 2022 lalu. Ketika itu nama SYL belum masuk yang terjerat kasus korupsi. “Foto yang beredar di media sosial itu. Waktu saya ketemu dia di lapangan badminton Mangga Besar, Jakarta Barat,” tegas Firli.

Meski SYL dikabarkan telah menyerahkan uang ke Firli, namun pihak KPK tetap menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan itu.

Bahkan kabarnya SYL lebih dari sekali menyerahkan uang ke Firli. Ini diungkapkan Heri, kalau SYL juga pernah memberikan tas yang berisi uang. Jumlah uangnya sama dengan pemberian dua kali sebelumnya.

“Beberapa kali sudah diantar [uang yang diminta lewat orang suruhan Firli]. Dan yang terakhir belum bisa dipenuhi, akhirnya SYL jadi tersangka,” kata Heri.

SYL kemudian menganggap Firli memeras dirinya. Karena Firli sudah lebih dari dua kali meminta uang, tetapi KPK tetap melanjutkan untuk menindaklanjuti penyelidikan korupsi di Kementan.

SYL pun kesal dengan Firli, karena KPK terus menindaklanjuti dengan memulai penyelidikan di Kementan dari Januari hingga Juni 2023 yang lalu.

Baca lagi  Desy Ratnasari Menanyakan Nasib Guru Honorer yang Belum Diangkat, Kapan Pak Menteri!

Dari penyelidikan KPK itu, menurut Firli, ditemukan bukti-bukti ada dugaan korupsi di Kementan. KPK telah memeriksa 49 orang di Kementan. Mulai dari para pegawai, sekjen, dirjen sampai ke Menteri SYL sendiri. Ini dilakukan selama Juni 2023.

Saat KPK melakukan gelar perkara pada 13 Juni 2023. Dalam ekspose itu, KPK menyepakati kasus dugaan korupsi di Kementan naik ke penyidikan. Namun hasil ekspose itu tak kunjung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Sprindik baru diteken tiga bulan kemudian, yaitu pada 26 September 2023. Ketika itu Firli masih dalam lawatan ke Sejong, Korea Selatan, untuk menandatangani nota kesepahaman antara KPK dengan lembaga antikorupsi Korsel, The Korean Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC).

“Semestinya penerbitan sprindik biasanya tidak lama seperti itu. Biasanya hanya 1–2 hari saja,” ungkap eks penyidik KPK Aulia Posteria kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/10/2023)

“Saat ekspose memutuskan kasus ini naik ke penyidikan, maka penyidik biasanya langsung membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), berikut draf sprindik untuk ditandatangani pimpinan KPK,” lanjut dia menjelaskan.

Rentang waktu yang lama antara ekspose dengan penerbitan sprindik itu, menurut  Aulia, akhirnya yang menimbulkan desas-desus melakukan lobi antara SYL dan Firli.

SYL ditengarai cukup yakin kasusnya di KPK tak akan berlanjut, karena sudah ada “kesepakatan” dengan Firli. Masing-masing pihak memegang kartu as dan saling mengunci. Seorang pejabat Kementan membenarkan adanya lobi-lobi tersebut.

“Saya dengar iya begitu [ada lobi-lobi Syahrul dengan Firli],” sebut pejabat Kementan itu.

Ini bisa dilihat dari jeda yang lama antara gelar perkara dan terbitnya sprindik itu. Sebab masa jedah yang lama ini menjadi celah munculnya penyelewengan. Begitu pun waktu dari sprindik terbit sampai pengumuman tersangka. Kasus yang ditangani Firli ini, pengumuman tersangkanya dilakukan saat penahanan.

“Ini yang berpotensi terjadi fraud [kebohongan di wilayah hukum],” tegas Aulia eks penyidik KPK yang dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Sementara itu Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman menyebutkan bahwa setiap ruang penegakan hukum itu sangat besar peluang terjadi jual beli perkara.

“Bukan hanya saat terjadi dari gelar perkara sampai [terbitnya] sprindik, tapi ketika sudah ada sprindik, sudah ada dakwaan, sampai persidangan pun sangat terbuka ruang penyelewengan” jelas Zaenur.

Menanggapi kritikan itu, juru bicara KPK Ali Fikri membantah penerbitan sprindik yang memakan waktu 3 bulan, karena adanya lobi-lobi penghentian kasus. Sebab penerbitan sprindik hanyalah faktor legal yuridis. Sedangkan secara de facto, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam ekspose pada Juni.

“Secara [de facto] sudah diputus oleh pimpinan KPK, kalau SYL, Kasdi, dan Hatta telah dinaikkan menjadi tersangka. Cuma proses administratifnya saja, belakangan,” jelas Ali.

Upaya SYL yang ingin lepas dari jerat kasus korupsi di KPK, meminta kuasa hukum Febri Diansyah dkk, untuk membuat pendapat hukum atau legal opinion (LO).

Sebab menurut KPK, para penyidik menemukan dokumen LO bertuliskan ‘confidential’  di rumah dinas SYL, Kasdi, dan Hatta.

Salah satu penegak hukum di KPK menyatakan, isi LO itu persis dengan substansi penyelidikan komisi antirasuah. Di dalamnya, berisi analisa risiko hukum atas berbagai temuan masalah di Kementan. Risiko tersebut diberi simbol merah, kuning, dan hijau.

Tak cuma itu, para penyidik KPK juga menemukan penghancuran barang bukti berupa dokumen saat menggeledah di Kementan.

Kuasa hukum SYL, Febri menampik penyusunan LO menyadur dari laporan penyelidikan KPK. Ia menegaskan LO disusun dari penjelasan masing-masing kliennya dan para pegawai di Kementan, salinan dokumen-dokumen di Kementan yang didapatkan dari klien, serta tambahan informasi dari pemberitaan media.

“LO tersebut sekaligus untuk asesmen atau kajian tentang potensi atau titik rawan masalah hukum di Kementan,” jelas Febri.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Aktivis HAM PBB Sebut Proyek Sirkuit Mandalika di Lombok, Langgar HAM

adminJ9

Alasan MK Tolak Gugatan Uji Materi Presidential Threshold

adminJ9

Akibat Suntik KB Alami Haid Tidak Normal, Keluar Darah Setiap Hari, Bagaimana Shalatnya?

adminJ9