Anggota Komisi XI DPR RI seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kenaikan PPN 12 persen
JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen diberlakukan sesuai jadwal waktu yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu akan mulai 1 Januari 2025.
“Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang, bahwa PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu 1 Januari 2025. Tetapi akan diterapkan secara selektif,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Namun kenaikan PPN 12 persen itu, lanjut dia, akan diterapkan selektif untuk beberapa golongan barang saja. Terutama untuk jenis barang mewah produk dalam negeri dan barang impor.
“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah saja. Masyarakat kecil tetap diberlakukan tarif PPN yang saat ini berlaku [11 persen],” jelas Misbakhun.
Pemerintah, kata dia, tidak akan menerapkan PPN 12 persen itu dalam satu tarif saja. Tetapi untuk penerapannya masih dilakukan kajian lebih mendalam.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, dan jasa pemerintahan, tetap tidak akan dikenakan PPN,” jelas Misbakhun.
“Bapak presiden juga berusaha menertibkan barang-barang yang ilegal, sehingga diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” ia menegaskan.
ARIEF RAHMAN MEDIA