Jurnal9.com
Headline News

Ini Alasan Polisi Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka; Sebagai Pelapor Korupsi

Nurhayati jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon

CIREBON, jurnal9.com – Kasus korupsi penyelewengan dana desa (APBDes 2018-2020) yang dilakukan Supriyadi, Kuwu Desa Citemu, Kec. Mundu, Kab. Cirebon, akhirnya menyeret nama Nurhayati sebagai kaur keuangan desa. Padahal tadinya Nurhayati sendiri sebagai pelapor korupsi yang dilakukan oleh atasannya itu.

Tentu saja penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini menjadi sorotan publik. Karena Nurhayati merupakan pelapor kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan Supriyadi sebagai atasannya. Namun kemudian Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

Penetapan tersangka Nurhayati ini dilakukan penyidik berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada Nurhayati.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena penetapan tersangka kepada Nurhayati ini berdasarkan petunjuk yang diberikan JPU pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” kata Fahri dalam keterangannya saat konferensi pers di Makopolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Fahri, Nurhayati sebagai Kaur Keuangan Desa pada kasus ini dianggap telah melanggar hukum. Ini berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Pasal 66 no 20 tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan administrasi keuangan.

“Seharusnya Nurhayati sebagai Kaur Keuangan Desa memberikan uang itu kepada Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran, tetapi uangnya diserahkan kepada kepala desa,” kata Fahri.

Nurhayati merasa kaget setelah dirinya disebut dalam berita acara dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka ini membuat kondisi kesehatan dan psikis Nurhayati jatuh sakit. Dan kini dirawat di rumah sakit.

Sejumlah pihak, termasuk Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Hakim sangat menyayangkan atas penetapan tersangka terhadap Nurhayati oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

“Ibu Nurhayati ini sebagai pelapor kasus korupsi yang dilakukan atasannya; Supriyadi, kuwu (kepala desa) dengan memberikan informasi kepada pihak aparat hukum. Namun anehnya Nurhayati sebagai pelapor korupsi dana desa itu malah dijadikan tersangka,” ungkap Lukman yang heran dan kecewa dengan pihak aparat hukum yang menangani kasus ini.

Alasan pihak Polres Cirebon Kota itu, menyebutkan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan Desa lantaran memberikan uang itu kepada kuwu (kepala desa), [uang itu] bukan diberikan kepada Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran.

“Orang sekelas Kaur Keuangan Desa seperti Nurhayati ini, mana mengerti pak..! soal adanya Peraturan Kementerian Dalam Negeri Pasal 66 no 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan administrasi keuangan seperti yang disebut pihak Kapolres Cirebon Kota. Perlu diketahui Nurhayati itu aparat di desa, apakah peraturan seperti itu sudah disosialisasikan kepada semua aparat desa yang berpendidikan rendah?,” tegas Lukman.

“Kalau Nurahayati yang jujur telah melaporkan atasannya yang melakukan korupsi dana desa, malah ikut dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka, padahal Nurhayati tidak paham soal peraturan Kemendagri tersebut,” lanjut dia menegaskan.

Menurut Lukman, kalau penetapan tersangka terhadap Nurhayati karena ketidaktahuannya soal peraturan Kemendagri tersebut, berarti ini sangat tidak masuk akal jika Nurhayati ikut diyatakan bersalah.

Baca lagi  TMII Diambil Alih Negara Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan yang Diketuai Tien Soeharto

“Saya tolong kepada pihak kejaksaan atau kepolisian, tolong logika hukum ini dijalankan dengan sebenarnya dan seadil-adilnya. Karena sesuai fakta; Ibu Nurhayati ini sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” cetus Luqman.

Nurhayati kecewa

Kekecewaan Nurhayati itu disampaikan melalui tayangan video yang kini viral dan kasusnya menjadi perbincangan masyarakat.

Awalnya Nurhayati mengaku melihat atasannya melakukan penyelewengan dana desa, kemudian menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi atasannya itu ke pihak BPD. Berbekal bukti yang didapat dari Nurhayati, pihak BPD Citemu kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Dari pemeriksaan polisi itu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Namun Nurhayati sebagai pihak yang melaporkan kasus dugaan korupsi ini bukannya mendapat perlindungan sebagai saksi, justru polisi malah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan jika seseorang tidak berkenan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan bisa menempuh upaya hukum berupa pra-peradilan.

Menurut Hutarmin, hal itu yang harusnya dilakukan oleh Nurhayati saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka itu tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum pra peradilan. Ini yang perlu Nurhayati lakukan, saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” jelas Hutamrin.

Karena dalam kasus ini, menurut Hutamrin, jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka, karena yang berhak menentukan tersangka itu adalah penyidik kepolisian  yang berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka Supriyadi sendiri berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkasnya dikirim ke Kejaksaan, dan kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk. Setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti,” kata Hutamrin.

Di dalam berita acara koordinasi dalam poin 2.2, lanjut Hutamrin, petunjuk dari jaksa peneliti meminta agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati terkait peran sertanya dalam perbuatan yang disangkakan pada Supriyadi.

Hutamrin juga menjelaskan bahwa berkas perkara kasus korupsi ini masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi. Kemudian pada 12 Juli 2021 pihaknya menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi.

Kemudian pada 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Polres Cirebon Kota. Dan 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidik Polres Cirebon Kota atas nama Supriyadi. Setelah itu pada 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.

Kemudian ada petunjuk P18 dan P19 bahwa di dalam petunjuk poin 2.2 disebutkan, agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Setelah ekspos tersebut, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota, sehingga berkas perkara ditindaklanjuti hingga P21 karena sudah lengkap secara formil dan materil.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Selama 1,5 Tahun Tersangka Tidur Serumah dengan Mayat Korban Mutilasi

adminJ9

Kurang Minum Berisiko Penyakit Jantung dan Stroke

adminJ9

Kenapa Mahfud Baru Mundur 2 Minggu Jelang Pilpres, Ini Sudah Terlambat Pak!

adminJ9