Jurnal9.com
Headline News

Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, Ini Mencederai Keadilan Hukum

Nurhayati, pelapor korupsi APBDes di Desa Citemu, Kec. Mundu, malah jadi tersangka

CIREBON, jurnal9.com – Ini kisah menyedihkan, Nurhayati sebagai Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes 2018-2020) di desanya Citemu, malah dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon.

Lewat tayangan video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal dirinya sebagai pelapor ingin membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus korupsi yang sudah berjalan hampir dua tahun itu. Dalam kasus korupsi APBDes ini, Polisi telah menetapkan Supriyadi, Kepala Desa Citemu, sebagai tersangka.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) wilayah Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati yang tampak kecewa.

Nurhayati kaget saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Dia mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah berjuang menjadi pelapor; sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya itu

Penetapan Nurhayati sebagai pelapor yang kemudian dijadikan tersangka ini mendapat kecaman dari Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution. Dia mengkhawatirkan kisah Nurhayati ini menjadi preseden buruk yang bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi.

“Semestinya Nurhayati ini pantas menerima penghargaaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).”

Maneger mengatakan Nurhayati sebagai pelapor, semestinya pantas diapresiasi. “Tapi kalau seorang pelapor, lalu dijadikan tersangka, maka orang lain yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor. Karena mereka takut akan dijadikan tersangka seperti Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya Senin (21/2/2022).

Dia menilai, status tersangka yang ditetapkan kepada pelapor kasus korupsi seperti Nurhayati ini akan mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik. Padahal posisi hukum Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Bahkan, kata dia, memungkinkan warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi semestinya memperoleh penghargaan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” jelas Maneger.

“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya, maka tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Ini sesuai Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014,” lanjut dia.

Baca lagi  Rusia Tak akan Izinkan Media Anti Islam, Seperti Terbitkan Karikatur Hina Islam

Penjelasan kejaksaan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, soal penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Hutamrin menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini, perkaranya ditangani Polres Cirebon.

Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021 lalu, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka,” ungkap Hutamrin di Cirebon, Senin (21/2/2022).

Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut. Sebab kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka Nurhayati merupakan ranah pihak kepolisian.

Hutamrin mengklaim, penetapan tersangka pelapor Nurhayati itu tidak serta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” jelas dia.

Menanggapi penjelasan pihak kepolisian Polres Cirebon itu, Maneger menegaskan jika benar Nurhayati bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), maka seharusnya ia tidak boleh dipidana.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegas Maneger.

KPK akan berkoordinasi dengan APH

Terkait dengan Nurhayati sebagai pelapor korupsi ditetapkan menjadi tersangka ini membuat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon untuk turut mengusut kasus tersebut.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut; termasuk soal penetapan tersangka Nurhayati,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Nawawi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon. Namun Wakil Ketua KPK itu menegaskan, lembaga Antirasuah itu memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Nawawi.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

“Wartawan yang Lakukan Investigasi Tak Boleh Campurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi”

adminJ9

Putusan MK: Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja Inkonstitusional, Ini Penjelasannya

adminJ9

Calhaj Perlu Waspada Cuaca Ekstrim: Suhu Tinggi di Makkah-Madinah

adminJ9