Jurnal9.com
HeadlineNews

Amaq Bunuh Begal untuk Bela Diri, Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Amaq Santi demi menyelamatkan dirinya ia membacok balik dua pembegal

Kenapa kasus serupa yang dialami Irfan Bachri yang membacok seorang begal sampai tewas di wilayah hukum Bekasi, Jawa Barat, tapi penerapan hukumnya kok berbeda?

Alasan polisi Polres Bekasi tak memproses hukum Irfan karena ia jadi korban begal yang ingin menyelamatkan dirinya dengan membacok balik si pembegal

 

LOMBOK TENGAH, jurnal9.com – Amaq Santi, warga Lombok Tengah ini dihadang 4 orang begal di jalanan Desa Ganti, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4/2022). Karena demi membela diri, Amaq mengeluarkan senjata tajam untuk melawan komplotan begal tersebut.

Dari perkelahian itu Amaq berhasil menewaskan 2 orang begal yang merampas harta bendanya. Dua begal yang tewas adalah PN (30) dan OWP (21), dan dua begal lainnya kabur.

Namun pembelaan diri Amaq yang menewaskan 2 begal tersebut berujung dirinya menjadi tersangka. Polisi dari Polres Lombok Tengah yang mentersangkakan Amaq ini telah memicu protes masyarakat setempat.  .

Warga desa setempat melakukan protes dengan berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, karena polisi menetapkan Amaq menjadi tersangka. Padahal Amaq menebas komplotan begal itu untuk membela diri dari aksi ancaman begal.

Wakapolres Lombok Tengah menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tindak pidana. Wartawan tadi kembali merespon dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal apakah dianjurkan lari dan meninggalkan motornya?

“Jadi harus lari gitu? tinggalkan motor,” kata wartawan. “Dan jangan membunuh begal kalau begitu,” lanjut wartawan.

Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.

Protes via media sosial

Protes bukan saja dilakukan warga setempat dengan berunjukrasa di kantor Polres, tetapi juga banyak yang protes dengan mengunggah di media sosial. Di Twitter yang diunggah Kamis (14/4/2022) sebanyak lebih dari 15.000 kali.

“Wkwk bukan masalah main hakim sndiri, tp bentuk nyelamatin diri, masa kita mau diem aja dibunuh begal,” tulis seorang warganet di Instagram.

“Jadi gaess, klo kita ktm begal kita nurut aja, biarin dah kita di matiin, daripada kita di penjara… #negri lawak,” kata warganet yang lain.

“Membela diri = main hakim sediri *ehgimana,” ungkap wargnet.

Selain itu di Instagram juga muncul protes via video dengan menunjukkan kekesalannya pada Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana yang mentersangkakan Amaq.

Tak ketinggalan sejumlah wartawan dalam press conference dengan Wakapolres sempat menanyakan bagaimana caranya kita bertemu begal? Apakah harus melawan atau membiarkan begal mengambil harta benda kita agar selamat tidak dibunuh begal?

Ini penjelasan ahli hukum pidana

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI), Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa sebaiknya polisi tidak melihat kejadian ini dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) yang dibawa Amaq yang jadi korban ancaman begal. Sehingga mengakibatkan Amaq sebagai korban begal dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sebaiknya polisi melihatnya tidak dari perspektif kekakuan legalistik positivistik kepemilikan senjata tajam dari Amaq yang jadi korban begal. Kalau itu jadi sudut pandangnya polisi, maka Amaq si korban begal justru ditempatkan posisinya sebagai tersangka,” kata Indriyanto dikutip dari Kompas.

Baca lagi  Ini Alasan Polisi Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka; Sebagai Pelapor Korupsi

Pemahaman polisi, menurut Indriyanto, terlalu kaku menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.

“Polisi sebagai penegak hukum harus melihat sebuah kasus dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika Amaq yang jadi korban begal malah dijadikan tersangka,” ungkapnya.

“Sehingga hilang sifat melawan hukum kepemilikan sajam si korban. Dan dari sisi asas keadilan, si korban tidak layaknya diposisikan sebagai tersangka sesuai prinsip Sifat melawan hukum materiel de fungsi negatif,” kata Indriyanto menegaskan lagi.

Menurut dia, meskipun Amaq sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, tapi Amaq yang menjadi korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya.

“Alasannya Amaq melakukan pembelaan diri. Sebaliknya, pihak polisi seharusnya menetapkan si begal sebagai tersangka yang sesungguhnya dari kasus tersebut.

“Polisi harus menempatkan begal sebagai tersangka sesungguhnya atau real actor, bukan menciptakan antitesis yang berkelebihan,” jelasnya.

Kasus serupa, penerapan hukumnya berbeda

Kenapa kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Bekasi, Jawa Barat, tapi penerapan hukumnya kok berbeda?

Kasus serupa dialami santri bernama Moh. Irfan Bachri, 18, yang dibacok oleh dua orang begal karena melawan saat dirampas handphone-nya di jalanan kota Bekasi, pada 23 Mei 2018.

Dari perlawanan Irfan Bachri yang berhasil mengambil senjata tajam dari tangan seorang begal yang akan membacoknya. Akhirnya Irfan membacok balik ke arah tubuh si begal yang mengenai perutnya. Sehingga satu orang dari dua begal tersebut tewas di tempat kejadian. Dan satu orang begal lagi kabur.

Kasus serupa seperti yang dialami Amaq di daerah Lombok Tengah ini, tapi tak membuat Irfan Bachri menjadi tersangka sebagaimana Amaq. Alasan Polres Metro Bekasi Kota tak diproses hukum karena Irfan jadi korban begal yang ingin menyelamatkan dirinya dengan membacok balik si pembegal tersebut.

Justru Irfan mendapatkan penghargaan dari aparat kepolisian Polres Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Indarto menjelaskan, berdasarkan hasil prarekonstruksi dan keterangan korban, saksi, pelaku, hingga barang bukti, menunjukkan fakta. Tak hanya itu, salah satu rekan begal yang kabur dan selamat juga telah mengakui aksi pembegalan itu.

“Iya kita berikan penghargaan kepada Irfan Bachri. Jadi faktanya sesuai. Itu sudah dibenarkan dan diakui oleh tersangka seorang pembegal rekannya,” ungkap Kombes Indarto.

Berdasarkan keterangan Irfan, pembacokan itu dilakukan secara spontan untuk menyelamatkan diri. Penghargaan atas keberanian anak muda itu pun diberikan dalam bentuk uang tunai beserta piagam.

“Muhammad Irfan Bachri telah melakukan itu spontan untuk membela diri saat dia mau dibacok si pembegal. Tapi Irfan berhasil merebut senjata tajam dari tangan si pembegal. Karena alasan dan fakta itu, kami berikan piagam penghargaan dengan tali asih, berupa uang,” tuturnya.

Nantinya uang itu, kata Indarto, bisa digunakan korban [Irfan] untuk membiayai pengobatan, mengingat Ifran juga terluka di tangannya karena dibacok dua pembegal tersebut. “Uang itu sekadar untuk biaya berobat, tapi piagam itu yang paling penting,” tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan seorang pembegal rekannya, ternyata Irfan tidak bersalah. Ini dikategorikan dalam bela paksa, dan tidak terindikasi tindak pidana. “Bela paksa berarti dibenarkan perbuatan Irfan itu. Jadi tidak ada pidananya,” ujarnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Hak Angket Bukan untuk Memutus Sengketa Hasil Pemilu, Ini Penjelasan Undang-Undangnya

adminJ9

Risma Mestinya Komunikasi Dulu dengan DPR, Bukan Jadi Pahlawan Sendiri

adminJ9

AA LaNyalla: DPD RI Optimis Merampungkan Empat RUU

adminJ9

Leave a Comment