Umat Islam melakukan aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/6)
JAKARTA, jurnal9.com – Ribuan massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah komunitas Islam melakukan unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), serta mendesak partai yang mencoba mengganti ideologi Pancasila harus dibubarkan.
“Kalau ada partai apa pun yang coba-coba mempraktikkan komunis, ingin mengganti Pancasila, berarti partai tersebut bagian dari neo,” kata Slamet Ma’arif, Ketua PA 212 dalam orasinya saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Slamet menuding partai yang mengusulkan dan menyetujui pembahasan RUU HIP merupakan bagian dari PKI. “Karena itu kami ingin tahu siapa yang usul RUU HIP ini? Kami minta Badan Kehormatan MPR menyelidiki siapa yang mengusulkan, dan apa dasar fakta hukumnya? Ini bukti orang yang mengusulkan RUU HIP dan mengganti ideologi Pancasila, berarti dia ingin membawa kembali PKI baru,” tegasnya.
Apabila RUU HIP ini terus berlanjut, kata dia, massa yang sebagian besar umat Islam akan mendesak MPR menggelar Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo. Sebab sudah jelas umat Islam yang ingin mempertahankan ideologi Pancasila ini menolak RUU HIP yang dibahas DPR.
“Kalau sampai RUU HIP ini terus berlanjut, kami menilai pemerintahan Jokowi sebagai presiden telah memberikan ruang bagi bangkitnya PKI dan Neo-Komunisme. Sebab sudah jelas PKI dalam sejarah kelam Indonesia berkali-kali melakukan pengkhianatan terhadap negara,” ungkapnya.
Karena itu, kata Slamet Ma’arif, umat Islam yang tergabung dalam aksi unjuk rasa massa yang dimotori PA 212 ini meminta untuk berhentikan pembahasan RUU HIP tersebut.
Untuk menampung tuntutan pendemo itu, perwakilan dari massa pengunjuk rasa telah diterima masuk ke gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya. Perwakilan dari massa ini diterima Wakil Ketua DPR RI, Dasco.
Pemerintah
Menanggapi banyaknya tuntutan umat Islam untuk pencabutan RUU HIP ini, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa RUU HIP merupakan usulan DPR, sehingga pemerintah tidak bisa mencabut usulan Rancangan Undang-Undang tersebut.
“Prosedurnya RUU itu adalah usulan dari DPR. Keliru kalau ada orang mengatakan pemerintah kok tidak mencabutnya. Ya nggak bisa pemerintah disuruh mencabut usulan Undang-Undang. Cuma pemerintah telah meminta kepada DPR untuk penundaan pembahsan RUU HIP tersebut,” ujar Mahfud.
“Karena yang punya usulan DPR, ya kita kembalikan proses legislasi itu di lembaga legislatif,” tegas Menkopolhukam Mahfud MD lagi.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA