Jurnal9.com
HeadlineNews

Terbukti Bersalah Terima Suap, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun

JAKARTA, jurnal9.com –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sejak awal sudah berkomitmen menyediakan dana talangan suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk Harun Masiku.

Pernyataan itu disampaikan hakim Sigit Herman Binaji saat membacakan kesimpulan putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Hal ini bisa dilihat pola komunikasi yang konsisten pada rekaman percakapan 13 Desember 2019. Dalam rekaman percakapan itu: “jadi mas Hasto nalangi full 1,5 (Rp 1,5 miliar).”

Kemudian Hasto terbukti adanya penyerahan dana sebesar Rp 400 juta melalui staf pribadinya. “Realisasinya terbukti ada penyerahan dana Rp 400 juta pada 16 Desember 2019,” jelas Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/7/2025).

Namun Majelis Hakim menjelaskan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.

Dalam fakta persidangan dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

“Majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal,” kata Hakim Sunoto saat membacakan fakta persidangan.

“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” lanjutnya.

Fakta persidangan menunjukkan kalau KPK yang mengusut perkara ini, kata Hakim Sunoto, kenyataannya melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.

”Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku,” jelas Sunoto.

Buktinya Sprindik itu, tegas Hakim Sunoto, terus ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan.

Baca lagi  Minta KPK Segera Periksa dan Tangkap Menag Yaqut yang Lakukan Dugaan KKN Kuota Haji

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 7 tahun.

Hasto juga diwajibkan membayar Rp 250 juta. Jika Sekjen PDI-P itu tidak mau membayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian hakim memerintahkan kepada Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim juga memerintahkan sejumlah buku yang disita agar segera dikembalikan kepada Hasto.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Novi Amelia yang Diduga Bunuh Diri: Menderita Penyakit Skizofrenia?

adminJ9

Pemerintah Bilang Stok Beras Melimpah, Harga Beras Malah Melambung Tinggi

adminJ9

Fadli Zon: Kemungkinan Prabowo Berpasangan dengan Khofifah di Pilpres 2024

adminJ9

Leave a Comment