Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
JAKARTA, jurnal9.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya pemerintah, lanjut dia, mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi RKUHP tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11/2022) lalu.
“Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 9 November itu, pemerintah menerima masukan untuk membahas penyempurnaan RKUHP,” tegasnya.
Edward menegaskan penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Teman-teman media selalu mengkritik aparat penegak hukum yang menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap Edward.
Wamenkumham menyampaikan agar tidak terjadi disparitas, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.
“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA