Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kanan).
JAKARTA, jurnal9.com – Perang bintang di tubuh Polri makin terkuak. Kabareskrim berseteru dengan Geng Sambo yang saling tuding terima uang setoran dari bisnis tambang illegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Awalnya Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial mengaku dirinya anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.
Dia bercerita telah menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang illegal di Desa Santan Ulu, Kec. Marang Kayu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Dari bisnis batu bara hasil tambang illegal ini, Ismail Bolong setiap bulan memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar
Dalam menjalankan bisnis gelapnya ini, Ismail Bolong lantas mengklaim menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Terkait dengan kegiatan bisnis saya ini, saya berkoordinasi dengan bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu sebesar Rp 2 miliar pada September 2021, kemudian Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan pada November 2021 sebesar Rp 2 miliar lagi,” tutur Ismail Bolong.
“Uang tersebut disetorkan langsung kepada bapak Kabareskrim Komjen Po Agus Andrianto di ruang kerjanya,” tegasnya.
Bahkan Ismail Bolong mengaku dirinya bukan hanya menyetor uang kepada bapak Agus Andrianto saja, tapi juga pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.
Setelah video itu muncul di media sosial, beberapa waktu kemudian Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian Hendra membantah jika dirinya tak pernah menekan Ismail Bolong untuk memberikan testimoni terkait adanya setoran uang bisnis tambang illegal kepada Kabareskrim tersebut.
“Testimoni dalam video yang disampaikan Ismail Bolong itu dilakukan secara sadar. Tanpa ada tekanan dari saya,” ungkap Hendra membantahnya.
“Video testimoni saudara IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditandatangani-nya. Dan itu dilakukan secara sadar tanpa paksaan. Kemudian video testimoni dimaksud untuk menguatkan, karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya,” tuturnya lagi.
Hendra mengatakan dugaan adanya setoran suap terkait bisnis tambang illegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kabareskrim itu benar. Karena dirinya pernah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan jenderal bintang tiga Kabareskrim Polri: Komjen Agus Andrianto.
Hendra menegaskan penyelidikan terkait kasus adanya setoran uang suap itu berdasarkan data. Bukan sekadar gosip semata. Dan pengusutan kasus tersebut merupakan tindakan yang pernah dilakukan Propam Polri.
“Kan ada datanya, enggak fiktif. Ya faktanya begitu,” ujar Hendra sambil tersenyum.
Komjen Agus Andrianto membantah
Tudingan Hendra Kurniawan itu dibantah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. “Justru yang menerima uang setoran bisnis tambang illegal di Kaltim itu adalah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Ketika itu masih menjadi pejabat di Propam Polri.
“Ismail Bolong saat saya panggil langsung membuat klarifikasi dan mengaku mendapat intervensi dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, eks anak buah Ferdy Sambo,” tegas Agus.
“Ismail Bolong setelah saya klarifikasi, dia mengaku dipaksa,” ungkap Agus saat ditanya wartawan, Kamis (24/11/2022) malam.
Dia juga menganggap surat laporan hasil penyelidikan atau PHL terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal itu tidak serta merta membuktikan dirinya benar telah menerima uang suap tersebut.
Agus justru menduga Hendra dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang telah menerima setoran karena tidak langsung menindak Ismail Bolong.
“Jangan-jangan mereka [Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan] yang terima uang suap setoran dari bisnis tambang illegal itu tidak diteruskan masalahnya, kemudian lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus.
Sambo akui teken surat penyelidikan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sendiri mengakui adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang illegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurutnya, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL itu ditandatangani saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam Polri.
“Ya sudah benar. Kan ada suratnya,” tegas Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Ferdy Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto itu. “Kalian langsung bisa tanyakan ke pejabat Polri yang berwenang. Kan suratnya sudah ada,” ujarnya.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA