Jurnal9.com
Headline News

Kejujuran Richard Jadi Bahan Pertimbangan di Pengadilan: Vonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer

JAKARTA, jurnal9.com – Akhirnya Bharada E atau Richard Eliezer divonis ringan 1 tahun 6 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama12 tahun.

Menanggapi vonis ringan Richard ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa

Vonis ringan pada terdakwa Richard ini, menurut Edwin, sebagai bentuk penghargaan selaku justice collaborator (JC). Dari kejujuran Richard-lah, penegak hukum dapat membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini.

“Kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini, sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Edwin juga mengapresiasi keputusan hakim yang memvonis ringan Richard dibanding tuntutan jaksa.

“Kami tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini jadi terang-benderang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Luhut Pangaribuan, pengacara senior dari dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Sikap dan kejujuran Richard Eliezer selama proses penyidikan dan persidangan yang mendorong sejumlah akademisi mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Luhut.

“Artinya pengajuan ini berangkat dari pengamatan kami, kalau Richard pantas memperoleh satu award karena kejujurannya. Kejujuran itu sangat berharga dalam proses pengadilan,” tegas Luhut lagi.

Dalam pengajuan ‘amicus’ itu, menurut Luhut, para akademisi menyampaikan apa yang dirasakan, apa yang diketahui dan apa yang seharusnya menurut hukum, peran kejujuran Richard harus menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.

Kasus pembunuhan Yosua oleh Sambo ini butuh orang yang jujur seperti Richard untuk bisa membongkarnya.

Luhut meyakini majelis hakim dalam memberikan vonis ringan bagi Richard sudah memenuhi rasa keadilan.

“Hakim harus memperlihatkan sikap yang mengakomodasi rasa keadilan masyarakat, yang dapat dilihat dari vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” papar dia.

Baca lagi  Apa itu Delirium? Dari Penelitian, Ini Jadi Gejala Baru Orang yang Terkena Covid-19

Vonis Richard ini sudah memberi gambaran majelis hakim telah memiliki keyakinan dan bisa menakar peran masing-masing terdakwa.

“Hakim sudah bisa memilah peranan dari masing-masing dan merefleksikan dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Sambo, Putri, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Artinya hakim secara aktif mencermati peranan dari masing-masing,” kata Luhut.

Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonisnya. Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023). Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023). Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis tersebut. Dan mereka akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara. Dan Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan jaksa itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu. Setelah 2 kali berganti kuasa hukum, Richard kemudian bersama advokat Ronny Talapessy mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK kemudian mengabulkan perlindungan dan permohonan JC dari Richard. Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan status JC dan dilindungi LPSK.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA M

Related posts

BPS: Jumlah Turis Asing Melorot, Perlu Menarik Turis Domestik

adminJ9

Teddy: Saya Tes Urine Positif, Bisa Pengaruh dari Obat Bius Saat Berobat Gigi dan Sendi

adminJ9

Kalau Berbicara Jangan Suka Janji, Jika Tak Ditepati, Hadist: Janji Adalah Utang

adminJ9