Jurnal9.com
News

PBNU Imbau Warga Nadhiyin (NU) Lakukan Shalat Idul Fitri di Rumah

KH Robikin Emhas, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB Nahdlatul Ulama (PB NU) yang jadi Staf Khusus Wakil Presiden.  (Foto: Dok. PBNU)

JAKARTA, jurnal9.com – Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB Nahdlatul Ulama, KH Robikin Emhas mengimbau umat Islam, khususnya warga Nahdliyin (NU) untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di kediaman masing-masing, tak dianjurkan shalat di masjid.

Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran PBNU Nomor 3953/C.I.034/04/2020 terkait pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (covid-19). “Selama ada wabah pandemi  corona ini peribadatan Ramadhan, maupun pelaksanaan shalat Idul Fitri hendaknya di lakukan di rumah,” tegas KH Robikin.

PBNU Minta Pemda dan Ulama di daerah, lanjut dia, penularan virus corona yang makin tinggi ini sangat membayahakan jiwa manusia. “Berarti ada unsur ghuror, unsur bahaya yang ada di pandemi corona itulah yang harus dihindari,” ujar kiai yang jadi Stafsus Wakil Presiden ini..

“Cara menghindarinya adalah menjalankan termasuk salat tarawih di rumah, Idul Fitri shalatnya di rumah, tidak mudik, silaturahmi daring,” lanjut dia.

Dia mengatakan, ulama tidak memiliki kewenangan menentukan tingkat kerawanan suatu penyakit di daerah untuk bisa memastikan pelaksanaa ibadah shalat berjemaah. Sehingga keputusan itu dikomunikasikan PBNU dengan pemerintah setempat. “Diharapkan pemda ada koordinasi para ulama di daerah masing-masing untuk berembuk guna membicarakan dan menyampaikan secara langsung kondisi daerahnya,” cetusnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran covid-19 yang belum terkendali. ” Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali,” demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Baca lagi  Novel Cs Didepak KPK, Faisal Basri Ajak Publik Lawan Oligarki dan Boikot Bank BUMN

Apabila umat Islam yang berada di kawasan dengan tingkat penularan covid-19 yang sudah terkendali, minta MUI, bisa saja shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

“Namun tetap saja pelaksanaan shalat Idul fitri di masjid maupun di rumah harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus yang mematikan ini,” pinta MUI.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Endar Priantoro Dicopot Firli Bahuri, Kapolri Perintahkan Tetap di KPK: Ini Jadi Polemik

adminJ9

Dibuka Kembali Jemaah Umrah Indonesia, Jalani Karantina 3 Hari Sebelum Keberangkatan

adminJ9

Studi WHO: Jam Kerja Panjang; 55 Jam Per Minggu, Jadi Pembunuh Ribuan Pekerja

adminJ9