Jurnal9.com
Headline News

Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK

Rizal Ramli menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.

JAKARTA, jurnal9.com – Ekonom senior Rizal Ramli melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (4/9).

Dalam mengajukan permohonan gugatan ke MK, Rizal Ramli bersama Abdul Rachim, didampingi Refli Harun, SH.

Rizal menyebutkan dengan menetapkan ambang batas atau presidential threshold  20 persen pencalonan presiden, itu merupakan basis dari demokrasi kriminal, yaitu membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.

Adapun, presidential threshold yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres. Parpol pengusung capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.

Rizal Ramli meminta ambang batas tersebut diturunkan menjadi nol persen. Dengan demikian akan muncul banyak kandidat capres dan cawapres.

Sementara itu, penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden kembali menjadi perdebatan menyusul akan dibahasnya rancangan Undang-udang Pemilu di DPR.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa selama ini ambang batas presiden justru menciptakan polarisasi karena berpotensi menghadirkan dua pasangan calon dalam pilpres.

Dia memprediksi kalau tidak ada perubahan aturan kepemiluan, maka pada Pilpres 2024 jumlah pasangan calon yang akan diusung partai politik hanya dua pasang.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak diperlukan di Indonesia dengan sistem presidential.

Dia menyatakan presidential threshold tidak sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Baca lagi  Ada Aja yang Berhaji Lewat Jalur Illegal, Ini 46 Calhaj Indonesia Dideportasi

“Tanpa threshold, koalisi akan lebih alamiah dan tidak terpaksa sehingga lebih konsisten dengan logika sistem presidensial,” ujarnya.

Gugatan Presidential Threshold 20 persen yang diajukan Rizal mendapat respons dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa batas ambang 20 persen itu seharusnya dihapuskan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Menurut mantan wakil ketua DPR itu, ambang batas 20 persen juga membuat demokrasi makin mahal, dan memunculkan oligarki kekuasaan.

Fadli juga menambahkan Presidential Threshold 20 persen belum tentu menyajikan pemimpin yang terbaik.

“Presidential Threshold  20 persen harusnya dihapuskan, tak sesuai semangat demokrasi, demokrasi makin mahal, oligarki, potensi konflik besar hingga korban jiwa, rawan kecurangan n sabotase, blm tentu menyajikan pilihan pemimpin terbaik,” twit Fadli Zon di akun @fadlizon di Twitter, Jumat (4/9)

Sumber: Ant  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Luhut: Meski KPK Berkali-kali Lakukan OTT, Tapi Masih Banyak yang Korupsi

adminJ9

Utang Pemerintahan Jokowi Terus Membengkak Tembus Rp 6.074 triliun

adminJ9

Khofifah: Tak Ada Dokumen yang Dibawa Penyidik KPK, Hanya Flashdisk di Ruang Sekda

adminJ9