Jurnal9.com
Headline News

Kemenag: Jangan Terpengaruh Tawaran Jika Lulus Bisa Belajar ke Al-Azhar Mesir

Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani

Hal ini karena ada kejadian seorang pelajar yang melanjutkan sekolah ke Al-Azhar, Mesir secara non prosedural. Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang tersebut. 

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh tawaran dari institusi pendidikan agama (perguruan agama atau pondok pesantren) yang menjanjikan lulusannya bisa melanjutkan kuliah di Mesir.

Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi pelajar untuk melanjutkan kuliah di Universitas Al-Azhar, Mesir.

Rekomendasi itu menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.

“Kemenag sudah bekerja sama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para siswa atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi,” tegas Ramdhani di Jakarta, Rabu (2/9).

Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag, ini, lanjut dia,  sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi Islam ke luar negeri.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama, di antaranya mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, dengan melampirkan surat keterangan yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri.

Kemudian melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju, dan lainnya

Ramdhani menjelaskan hal ini karena ada kejadian seorang pelajar yang melanjutkan sekolah ke Al-Azhar, Mesir secara non prosedural.

Baca lagi  Kemenag: Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya NSPP

“Keberangkatan pelajar Pesantren Ibnu Abbas ke Mesir dilakukan secara non-prosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang (Ibbas),” ujarnya.

Pesantren Ibnu Abbas Serang, tegas Ditjen Pendidikan Islam ini, tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam.

Adanya kasus ini, Kemenag tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas. Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ramdhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak Institusi pendidikan Islam atau pesantren menjamin bisa belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar.

“Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural dengan rekomendasi Kemenag atau tidak,” cetusnya.

Kemenag, menurut dia, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka, sehingga bisa diikuti seluruh santri. “Mereka yang lulus akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri,” lanjutnya.

Saat ini tidak kurang dari 6.000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Al-Azhar. Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar terus meningkat. “Karena itu, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” imbuhnya.

Sumber: jpnn I RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid untuk Penempatan di Uni Emirat Arab

adminJ9

Luhut: KPK Sering Lakukan OTT, Tak Membuat Kapok Pelaku Korupsi, Malah Bisa Jelekkan Negara

adminJ9

Cukup Bukti, Chat Pimpinan KPK dengan Pejabat ESDM, Dewas KPK: Lanjut ke Sidang Etik

adminJ9