Jurnal9.com
Headline News

Presiden: UU ITE Bisa Direvisi, Jika Tidak Berikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, jurnal9.com – Permintaan masyarakat agar Presiden Joko Widodo merevisi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih dulu jika meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan kritik pada pemerintah. Sebab selama ini sudah banyak orang yang memberikan kritik pada pemerintah ditangkapi polisi.

Permintaan revisi UU ITE yang disampaikan masyarakat itu direspon baik oleh Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan presiden dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021. “Kalau UU ITE [selama ini] tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk merevisi undang-undang ini,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menekankan agar penerapan UU ITE ini harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kalau UU ITE ini tidak dapat memberikan rasa keadilan karena masih ada pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak, saya akan meminta DPR untuk menghapusnya. Sebab pasal-pasal tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum,” tegas Presiden Jokowi lagi.

Presiden mengingatkan bahwa spirit UU ITE itu untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif. “Tapi saya tidak ingin implementasi UU ITE ini justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” tegasnya.

Belakangan, kata presiden, UU ITE banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun dalam penerapannya kerap menimbulkan proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

“Karena itu saya minta Kapolri dan jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buatlah pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE supaya jelas,” kata Presiden Jokowi.

Baca lagi  Jokowi: Struktur Ekonomi yang Bergantung Konsumsi Masyarakat Alihkan ke Sektor Produktif

Kapolri pun diinstruksikan agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU ITE secara lebih konsisten, akuntabel dan berkeadilan.

“Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat, bersih, dan beretika penuh sopan santun, tatakrama dan juga produktif,” tegas presiden lagi.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Sempat Kontak dengan Ketum PBNU, Mahfud MD akan Menjalani Tes Swab

adminJ9

Gugatan Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional

adminJ9

Perempuan Sering Alami Ketakutan Secara Mental yang Luar Biasa Akibat KDRT

adminJ9