
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi
Dokter Lois sudah mengakui pernyataannya yang viral di media sosial itu salah. Dan ia menyatakan hal itu membutuhkan penjelasan medis yang valid serta riset.
JAKARTA, jurnal9.com – Bareskrim Polri tidak melakukan upaya penahanan terhadap dokter Lois Owein, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka. Ini disebutnya penerapan restorative justice pada tersangka tindak pidana penyebar berita bohong atau hoaks tentang covid.
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengatakan bahwa upaya menjebloskan dokter Lois Owien ke penjara bukan satu-satunya dalam proses penegakan hukum. Tapi ini merupakan upaya terakhir.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan [dokter Lois], tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/7/2021).
Selain itu, kata Slamet, tersangka juga mengakui bahwa perbuatannya sudah melanggar kode etik profesi kedokteran. Dan tersangka berjanji tidak akan melarikan diri selama menjalani proses hukum.
Slamet juga menegaskan dokter Lois sendiri sudah mengakui pernyataannya yang viral di media sosial beberapa hari lalu itu salah. Dan ia menyatakan hal itu membutuhkan penjelasan medis yang valid serta riset.
“Yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri. Karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan,” ungkapnya.
RAFIKI ANUGERAHA M
