Jurnal9.com
HeadlineNews

Polri Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Dokter Lois, Ini Alasannya

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi

Dokter Lois sudah mengakui pernyataannya yang viral di media sosial itu salah. Dan ia menyatakan hal itu membutuhkan penjelasan medis yang valid serta riset.

JAKARTA, jurnal9.com – Bareskrim Polri tidak melakukan upaya penahanan terhadap dokter Lois Owein, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka. Ini disebutnya penerapan restorative justice pada tersangka tindak pidana penyebar berita bohong atau hoaks tentang covid.

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengatakan bahwa upaya menjebloskan dokter Lois Owien ke penjara bukan satu-satunya dalam proses penegakan hukum. Tapi ini merupakan upaya terakhir.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan [dokter Lois], tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/7/2021).

Selain itu, kata Slamet, tersangka juga mengakui bahwa perbuatannya sudah melanggar kode etik profesi kedokteran. Dan tersangka berjanji tidak akan melarikan diri selama menjalani proses hukum.

Slamet juga menegaskan dokter Lois sendiri sudah mengakui pernyataannya yang viral di media sosial beberapa hari lalu itu salah. Dan ia menyatakan hal itu membutuhkan penjelasan medis yang valid serta riset.

“Yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri. Karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan,” ungkapnya.

RAFIKI ANUGERAHA M 

Baca lagi  Rekaman Wawancara Hotman Paris dengan dr Lois yang Jawabnya Ngeyel dan Ngawur

Related posts

Jokowi Minta Vaksinasi Dipercepat, Tapi Harus dalam Tahapan Uji Klinis yang Benar

adminJ9

Kapal Ever Given Masih Ditahan di Terusan Suez karena Belum Bayar Ganti Rugi Rp 14 Triliun

adminJ9

10 Obat Herbal ini Dilarang Beredar, Bisa Merusak Ginjal, Sebabkan Henti Jantung dan Kematian

adminJ9

Leave a Comment