Jurnal9.com
HeadlineNews

Nikita Mirzani Batal Ditahan karena Pertimbangan Kemanusiaan

Nikita Mirzani menangis saat dirinya ditahan

JAKARTA, jurnal9.com – Setelah Nikita Mirzani ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/7/2022) sore, lalu menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, selama 24 jam, akhirnya sore ini resmi ditahan.

“Setelah penangkapan dan pemeriksaan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM [Nikita Mirzani],” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022). 

Dengan penetapan tersebut, penyidik Polresta Serang Kota rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.

“Sesuai standar operasional prosedurnya (SOP), maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” jelas Shinto.

Dia menjelaskan NM ditangkap penyidik Polresta Serang Kota, saat sedang jalan-jalan bersama anaknya, Arkana Mawardi yang masih berumur 3 tahun di salah satu mall di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Juli 2022 sore.

Kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani juga disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah lewat Instagramnya.

Ramdan menceritakan saat Nikita Mirzani ditangkap polisi, artis yang dipanggil ‘Nyai’ ini sedang menggandeng anaknya, Arkana Mawardi sedang jalan-jalan di Mall Senayan.

“Saya lihat ketika Nikita Mirzani ditangkap polisi, anaknya menangis. Dan polisi membujuknya dengan mengajak anaknya, Arkana ikut masuk ke dalam mobil polisi,” tutur Ramdan.

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani tersebut, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan upaya polisi melakukan jemput paksa karena artis yang suka bikin ulah kontroversial ini tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“NM sudah dua kali mangkir. Tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan,” kata Shinto.

Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan panggilan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Dia meminta penundaan pada 6 Juli 2022.

Namun di hari yang ia tentukan sendiri pada 6 Juli 2022, Nikita Mirzani juga tetap tidak hadir untuk pemeriksaan.

Baca lagi  Jamu Ramuan Madura; Sondhep dan Salekarang Dapat Cegah Infeksi Virus Corona

Dito Mahendra (foto kiri) yang melaporkan Nikita Mirzani atas unggahannya yang mengejek [Dito Mahendra] gaji crew [karyawannya] selama 6,5 bulan tidak dibayar.  Nggak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak ini dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani batal ditahan

Beberapa jam usai ditahan, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang ke rumah oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan Nikita Mirzani.

“NM meminta penangguhan penahanan kepada Polresta Serang Kota, dengan alasan kemanusiaan. Karena pihak NM mempunyai tiga anak yang butuh didampingi. Anak paling kecil masih balita. Umur 3 tahun,” ungkap Shinto kepada wartawan, usai melepas penahanan Nikita Mirzani, pada Jumat (22/7/2022) tengah malam.

Selama dalam pemeriksaan, kata dia, anak paling kecil, Arkana, umur 3 tahun, diasuh oleh baby sitter. Namun saat Nikita Mirzani harus ditahan, pihak ibunya sudah menyuruh babby sitter untuk pulang ke rumah.

“Tapi anaknya yang kecil ini sering menangis, tak mau berpisah dengan ibunya. Atas pertimbangan ini pihak Polresta Serang Kota mengabulkan permohonan NM untuk penangguhan penahanan,” tegas Shinto.

“Dengan pertimbangan kemanusian itu, tersangka NM yang harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan NM untuk tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya memberi alasan.

Walau batal ditahan, Nikita Mirzani diminta penyidik agar kooperatif. Ia juga dikenakan wajib lapor. “Sesuai SOP maka kami menyampiakan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin,” jelas Shinto.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Anis Matta Luncurkan Aplikasi Pendaftaran Partai Secara Digital

adminJ9

Menparekraf-Dubes India Bahas ‘Travel Bubble’ untuk Membuka Pariwisata di Bali

adminJ9

Nathalie Holscher Dekati Sule Lagi, Tak Mengelak Saat Ditanya Rujuk

adminJ9

Leave a Comment