Paskibraka, Zahrah Aisyah Aplizya asal Sulawesi Tengah (kanan) harus copot jilbab, kelas 10 SMA sudah menguasai 3 bahasa asing, dan Michael Mikha Laempah (kiri) juga berasal dari daerah yang sama.
JAKARTA, jurnal9.com – Pelarangan memakai jilbab bagi Paskibraka muslimah pada perayaan HUT RI ke-79 tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, ini memicu protes dari berbagai daerah yang mengirimkan wakilnya. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya diperbolehkan memakai jilbab.
Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menjadi Pembina Paskibraka di masing-masing daerah menyatakan kekecewaannya pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengubah dengan membuat aturan baru: melarang petugas Paskibraka memakai jilbab pada perayaan HUT RI kali ini.
Ada apa sebenarnya yang terjadi? Sebab sejak pembinaan Paskibraka Pusat ini diambil alih oleh BPIP telah menyebabkan kekacauan. Padahal saat pembinaan Paskibraka Pusat ini di bawah tanggung jawab Kemenpora, tidak ada larangan bagi Paskibraka muslimah untuk memakai jilbab.
“Tapi setelah pembinaan Paskibraka Pusat diambil alih oleh BPIP kok dibuat aturan tidak boleh memakai jilbab selama menjalankan tugasnya, mulai dari acara pengukuhan sampai pelaksanaan upacara 17 Agustus nanti. Ada apa kok menerapkan aturan baru yang menyebabkan kekacauan,” kata Moh Rachmat Syahrullah, Ketua PPI Sulawesi Tengah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).
Ia menyatakan kecewa dengan penanganan Paskibraka Pusat di bawah pembinaan BPIP itu. “Pasti saya kecewa melihat Paskibraka utusan wakil dari daerah kami; atas nama Zahra Aisyah Aplizya yang sehari-hari memang memakai jilbab, tiba-tiba sampai di pusat disuruh lepas jilbab, saat mulai mengikuti latihan sampai pengukuhan kemarin. Kabarnya sampai saat upacara 17 Agustus nanti,” ungkapnya.
Zahra, putri Paskibraka yang mewakili daerah Sulawesi Tengah ini berasal dari Kabupaten Morowali telah dinyatakan lolos seleksi di tingkat provinsi dan nasional. “Kami yang membina di daerah sampai dikirim ke pusat, kami selalu mengawalnya,” cetus Ketua PPI Sulawesi Tengah ini.
“Orang tua Zahra juga menyampaikan kekecewaannya. Dan merasa sedih melihat anaknya melepas jilbab. Mereka tahu kemungkinan anaknya diminta untuk melepas jilbab oleh orang BPIP. Karena kebiasaan sehari-hari di rumahnya, Zahra tak pernah melepas jilbab,” kata Rachmat menambahkan.
“Orang tua Zahra memuji kedisiplinan anaknya. Apalagi dia anak berprestasi. Zahra baru berusia 16 tahun, duduk di kelas 1 SMA 2 Bungku Morowali, tapi sudah menguasai tiga bahasa asing,” tuturnya lagi.
Ia mengaku sampai sekarang pihak pembina Paskibraka Sulawesi Tengah belum bisa menghubungi Zahra. Termasuk orang tuanya ingin bicara dengan anaknya. Tapi tidak bisa. Karena semua Paskibraka dikarantina.
Menurut Rachmat, dari data yang diperolehnya, ada 18 putri Paskibraka dari 76 Paskibraka berbagai daerah yang memakai jilbab. “Setelah kami berkomunikasi dengan PPI dari provinsi lain, mereka juga kecewa dengan pembinaan Paskibraka Pusat di bawah BPIP ini. Sebab sebelumnya, saat pembinaan di bawah Kemenpora, tidak ada aturan harus melepas jilbab. Kok baru sekarang di bawah pembinaan BPIP ini mengeluarkan aturan yang bikin kekacauan,” ia menegaskan lagi.
“Kami menyesalkan sikap BPIP yang semestinya bertanggung jawab mengamalkan Pancasila. Ini malah mengkhianati sila Ketuhanan yang Maha Esa,” lanjut dia.
Rochmat mengatakan saat Paskibraka Pusat di bawah Kemenpora selama ini tidak pernah ada masalah. Tidak ada aturan larangan seperti yang dilakukan BPIP. “BPIP mengambil alih pembinaan Paskibraka Pusat sejak 2022 lalu. Sebelumnya pada upacara 17 Agustus 2021 masih di bawah pembinaan Kemenpora.
“Waktu itu (pada 2021), Salma El Mutafaqqiha Putri Achzaabi, Paskibraka pembawa baki bendera pusaka yang memberikan kepada Presiden Joko Widodo saja memakai jilbab. Kenapa sekarang Paskibraka yang muslimah disuruh lepas jilbabnya? Saya heran. Apa maksudnya BPIP kok melarangnya?,” ungkap dia kecewa.
Rochmat sudah menghubungi pihak PPI di berbagai daerah provinsi lain, sebagian mereka telah menanyakan ke BPIP maupun pembina dari TNI mengenai tidak diperbolehkannya memakai jilbab ini. “Katanya orang BPIP, pelarangan memakai jilbab ini sudah sesuai aturan. BPIP tidak melanggar,” kata Rochmat.
“PPI dari Aceh sangat marah. Katanya orang tuanya marah, bilang tidak ridho, putrinya Paskibraka yang berjilbab dipaksa harus melepas jilbabnya,” tutur Rochmat menceritakan salah satu orang tua Paskibraka dari Aceh.
“Bahkan PPI dari Aceh dan Palu Sulawesi Tengah sudah berkirim surat ke bapak Presiden Jokowi untuk meminta perhatiannya. Kenapa BPIP membuat aturan baru pelarangan Paskibraka muslimah memakai jilbab ini,” ia menegaskan lagi.
Sementara itu Ketua MUI, KH Cholil Nafis juga angkat bicara mengenai Paskibraka muslimah tidak boleh memakai jilbab. “Kalau isu itu benar; BPIP membuat aturan baru melarang Paskibraka muslimah pakai jilbab. Saya kira [BPIP] tidak Pancasilais, kan dalam Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama,” ujarnya saat ditanya wartawan, Rabu (14/8/2024).
Cholil mengatakan larangan itu dinilai sangat janggal dan tidak rasional, sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. “Negara yang mayoritas muslim kok melarang anak perempuan yang berjilbab, ini kan jadi kontroversi. Dan jelas melanggar konstitusi. Organisasi yang melarang ini tidak Pancasilais. Gimana sebagai Pembina Pancasila kok malah melenceng dari Pancasila,” ungkapnya.
BPIP jawab protes
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjawab protes yang dilontarkan sejumlah PPI dari berbagai daerah. “BPIP tidak melanggar aturan. Sebab ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka,” jelasnya.
“Bahkan BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” kata Yudian menegaskan.
Kepala BPIP itu menjelaskan bahwa saat calon Paskibraka mendaftar, mereka disodorkan mengenai tata tertib dan peraturan tersebut. “Waktu mereka mendaftar, setiap calon Paskibra tahun 2024 ini menandatangani surat pernyataan sukarela untuk bersedia mengikuti seleksi sesuai aturan,” tutur Yudian.
“Jadi kami tidak memaksa mereka untuk melepas jilbabnya. Dan mereka tahu kalau copot jilbab ini hanya pada saat pengukuhan pada 13 Agustus dan saat pengibaran bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Jadi mereka tidak memakai jilbab dalam dua kesempatan itu saja,” ia menambahkan.
Yudian menegaskan tujuan melepas jilbab pada saat proklamasi 17 Agustus itu untuk menjaga kesatuan dan kebhinekaan Indonesia dengan bentuk seragam yang sama “Kan copot jilbabnya hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera. Di luar itu ya bebaslah. Mereka yang berjilbab ya silakan dipakai lagi,” cetusnya.
Akhirnya Kepala BPIP meminta maaf atas kekhilafannya yang telah membuat aturan baru tentang pelarangan putri Paskibraka memakai jilbab. “BPIP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan terkait pelarangan memakai jilbab bagi putri Paskibraka di tingkat pusat,” kata Yudian dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Yudian mengaku telah mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, supaya mengubah aturan pelarangan memakai jilbab bagi putri Paskibraka itu. Sekarang sudah diperbolehkan memakai jilbab dalam upacara perayaan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus nanti.
“Supaya diketahui masyarakat luas, sekarang sudah tidak ada larangan lagi bagi putri Paskibraka untuk memakai jilbab,” kata Yudian menegaskan.
“Dengan demikian BPIP berterima kasih kepada media yang memberitakan kiprah para Paskibraka dalam perayaan HUT RI, sehingga semua kegiatan Paskibraka ini bisa sampai kepada seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
RAFIKI ANUGERAHA M I GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA