Jurnal9.com
HeadlineNews

Waduh! Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara? Dan Denda Rp12 Miliar, Hotman Paris: Pasal Apa?

Nikita Mirzani 

SERANG, jurnal9.com – Artis Nikita Mirzani yang kini ditahan Kejari Serang, dipertanyakan pengacara kondang Hotman Paris. Sebab dalam KUHP disebutkan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Nikita Mirzani tak boleh ditahan.

“Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani, kok ditahan? Kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun,” kata Hotman Paris dalam tayangan video miliknya, Jumat (28/10/2022)..

“Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Nikita Mirzani tidak boleh ditahan,” tegasnya.

Hotman Paris menanyakan, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dia ditahan?.

“Saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, apakah selain pasal 27 ayat 3 itu, ada pasal lain yang menjeratnya. Tolong dijelaskan ke publik ini supaya mereka tahu,kenapa Nikita Mirzani ditahan,” ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, menjelaskan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis; terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani sehingga terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar:

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Pasal 45 Ayat 3 UU ITE  

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. 

Pasal 36 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 51 Ayat 2 UU ITE 

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. 

Pasal 311 Ayat 1 KUHP 

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Semua pasal yang menjerat Nikita Mirzani itu terkait pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Kemudian Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca lagi  Kontroversi Shalat Tarawih-Witir di Indonesia, Gus Baha: Ini Penjelasan Fikihnya

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Polemik Baru, Ruang Guru Ternyata Perusahaan Asing dari Singapura?

adminJ9

“Ketika Kita Tidak Bisa Menjawab Misteri Alam”

adminJ9

Awas! Virus Joker Mencuri Data Hingga Bobol Rekening Bank via Smartphone

adminJ9

Leave a Comment