Jurnal9.com
News

Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah Selama Masa Pandemi Corona

Warga Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Fitri pada tahun lalu.

JAKARTA, jurnal9.com –  Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau agar umat Islam shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing selama masa pandemi covid-19. Ini sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan, jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari covid-19, dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang, maka shlat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang mematikan itu.

Hukum shalat Idul Fitri, kata dia, sunah muakad, artinya tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hanya shalat lima waktu yang hukumnya wajib. Shalat Idul Fitri dapat dikerjakan dua rakaat di lapangan, dilakukan dengan khotbah, tanpa adanya azan dan iqamat.

Dalam surat edarannya itu, Haedar menyebutkan hadis Abu Sa’id: dari Abu Saʻid al-Khudri r.a.  ia berkata: “Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣhala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jemaah, sementara jemaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan pesan dan beberapa perintah.” (HR. al-Bukhari).

Nabi SAW memulai shalat sebelum khotbah, tanpa azan dan tanpa iqamat.” (Hadis sahih, riwayat Ahmad dan an-Nasa’i).” tegasnya.

Apabila pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19, kata Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, maka shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya tidak dilaksanakan. “Tidak ada ancaman agama atas orang yang tak melaksanakannya, karena shalat Idul Fitri adalah ibadah sunah.”

Baca lagi  BWI Latih Nazhir Membuat Laporan Penerimaan Harta Wakaf yang Transparan

Dia  mengutip surat Al Baqarah ayat 286, yang menyebutkan bahwa “Seorang muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.”

Haedar menjelaskan suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan). Misalnya Nabi SAW tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan, dan menjalankan salat malam di luar Ramadan (tahajud) lebih dari 11 rakaat, seperti diriwayatkan oleh ‘Aisyah yang dicatat dalam dua kitab sahih.

“Dengan tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau di masjid, karena adanya ancaman covid-19 tidak berarti mengurang-ngurangi agama. Dan dibolehkan shalat Idul Fitri di rumah bagi yang menghendakinya. Pertimbangannya melaksanakan dengan cara lain yang tidak biasa, kecuali di rumah,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan keadaan, lanjut Haedar, shalat Idul Fitri memperhatikan perwujudan kemaslahatan manusia (ri’ayat al-masalih), berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. “Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran: “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia,” (QS al-Maidah ayat 32),” urainya lagi.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Langgeng Makmur Industri pada Triwulan I 2025 Capai Penjualan Bersih Rp 124 Miliar

adminJ9

Waduh..! Ada Jutaan Data Pasien RS Bocor Lagi, dan Dijual di Forum Gelap

adminJ9

Pesta Raffi Ahmad Cs yang Berkerumun dan Tanpa Masker, Menurut Polisi Tak Ada Pelanggaran

adminJ9

Leave a Comment