Jurnal9.com
News

Akhirnya Pemprov Jatim Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid

Jamaah yang sedang melaksanakan shalat di masjid Sunan Ampel Surabaya

Boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid, tapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh para takmir masjid untuk jamaah yang mau shalat di masjid.

SURABAYA, jurnal9.com – Akhirnya Pemrov Jawa Timur membolehkan masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid-masjid di seluruh kampung/desa daerah Jawa Timur. Hal itu disampaikan Sekdaprov Heru Tjahjono dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat malam (15/5).

Namun Sekdaprov mengingatkan bahwa masyarakat boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid-masjid dengan ketentuan, pertama jamaah wajib mennggunakan masker, kedua jarak shaf shalat minimal 2 meter, ketiga pihak takmir masjid harus menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan dan sabun, keempat setiap orang yang mau masuk masjid harus dilakukan tes suhu tubuh.

Kemudian dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri itu, kata Heru, diminta khatib dan imam shalat agar mempersingkat khotbah dan bacaan shalatnya.

Khotbah diperpendek menjadi syarat yang diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Timur tertanggal 14 Mei 2020. Surat Edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam SE nomor 451/7809/012/2020 tersebut, lanjut Sekdaprov itu, dijelaskan bahwa relaksasi aturan PSBB  ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan dan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak hanya untuk daerah yang menggelar PSBB, Surat Edaran ini juga untuk semua masjid yang menggelar shalat Idul Fitri. Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelas Heru.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19. MUI pusat juga mengeluarkan imbauan, di mana shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah, mushala, di masjid sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Baca lagi  Bupati Bangkalan: Penyekatan di Suramadu, Bukan Diskriminasi kepada Warga Madura

“Kami menganjurkan pelaksanaan shalat harus di masjid, tapi tidak usah di lapangan supaya lebih mudah pengendalian jemaahnya,” kata Ainul, Sekretaris MUI Jatim itu.

Sebelumnya, PBNU juga telah mengeluarkan imbauan warga nadhiyin (NU) agar lakukan shalat Idul Fitri di rumah,

“Akhirnya boleh shalat Idul Fitri di masjid, membingungkan juga ya.. MUI dan PBNU tadinya melarang shalat Idul Fitri di masjid dan diimbau di rumah saja, sekarang Pemda Jawa Timur membolehkan,” ucap seorang warga kota Surabaya, setelah mendengar pengumuman Sekdaprov Jawa Timur itu.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021

adminJ9

KUHP Lama Warisan Belanda: Banyak Menyimpang Asas Hukum Pidana

adminJ9

Waduh! Alvin Faiz Baru Becerai, Kini Sudah Menikah lagi dengan Henny Rahman?

adminJ9