
Ilustrasi wanita sedang shalat berjamaah
JAKARTA, jurnal9.com – Perbedaan jumlah rakaat shalat tarawih di Indonesia ada yang 23 rakaat dan ada yang 11 rakaat. Mengikuti pengetahuan sesuai hadist yang dipahaminya.
Namun yang kontroversial shalat witir yang diterapkan sebagian besar masyarakat: yaitu shalat 2 rakaat diakhiri salam, lalu shalat lagi 1 rakaat diakhiri salam. Ini kalau menurut Imam Syafii, shalat witirnya genap. Bukan ganjil.
Imam Syafii menyebut shalat itu dimulai dengan takbir yang disertai niat dan kemudian diakhiri dengan salam.
Jadi kalau tadi shalat witir 2 rakaat diakhiri dengan salam, lalu shalat lagi 1 rakaat diakhiri salam, menurut Imam syafii, tidak bisa dikatakan ganjil, karena sudah diakhiri dua kali salam.
KH Bahauddin Nursalam yang akrab dipanggil Gus Baha ini sudah berkali-kali dalam pengajian Ramadhan, menyinggung shalat witir 2 rakaat diakhiri salam, lalu shalat witir lagi 1 rakaat diakhiri salam, ini sebenarnya dianggap kontroversi, karena tidak sesuai dengan hadist Nabi.
Dalam hadist disebutkan: “Apabila kamu khawatir [dekati waktu] subuh, hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.”
“Karena itu shalat witir yang banyak dipakai masyarakat. Di masjid-masjid atau surau di kampung-kampung. Ini kan jadi aneh, shalat witir yang dianjurkan Nabi itu ganjil, malah ini genap,” ujarnya.
“Padahal sebenarnya shalat witir ini bisa dlakukan seperti shalat maghrib, pada dua rakaat pertama duduk baca tasyahud, lalu berdiri rakaat ketiga, duduk baca tasyahud lagi, kemudian diakhiri salam. Ini yang sah. Kalau disuruh cara seperti itu, bilangnya nggak biasa. Ini kan aneh masyarakat kita,” Gus Baha menegaskan lagi.
Gus Baha malah menyebut imam di masjid-masjid atau surau itu mengikuti tradisi shalat witir yang sudah ada sejak dulu. “Padahal kiai-kiai membuat shalat witir 3 rakaat dua salam itu dengan menambahkan kata ‘minal witri’ sebelum shalat. Maksudnya witir tetap 3 rakaat, tapi nyicil dua kali shalat. Ini kan akal-akalan. Ini kok tradisi bisa mengalahkan shalatnya,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan perbedaan jumlah rakaat dalam shalat tarawih?
Dua madzhab, Imam Syafii, Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan Imam Ahmad bin Hambali (Imam Hambali) sering melakukan shalat tarawih 20 rakaat dengan satu witir. Kemudian Imam Maliki melakukan tarawih 36 rakaat dengan satu witir. Bahkan beberapa sahabat nabi ada yang tidak membatasi jumlah rakaatnya.
Hadist yang sering dijadikan referensi shalat tarawih 20 rakaat itu diambil dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah.
“Dahulu Nabi Muhammad SAW melakukan shalat (tarawih) di bulan Ramadhan 20 rakaat dan shalat witir.”
Namun sejumlah ulama ahli hadist mengatakan yang meriwayatkan hadist ini dinilai lemah. Karena tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadist shahih seperti Bukhari, Muslim dan An Nasai.
Kemudian hadist lain yang diriwayatkan Aisyah RA menyebutkan: “Aisyah mengatakan Rasulallah SAW tidak pernah melakukan shalat malam (shalat tarawih) lebih dari 11 rakaat, baik saat Ramadhan maupun di luar Ramadhan.”
Ini jelas hadist dari Aisyah RA shahih. Sejumlah ulama ahli hadist itu tak meragukan keshahihannya.
Terkait hadist ini, ada pendapat ulama yang menyatakan Nabi Muhammad pada awalnya melakukan 8 rakaat. Kemudian ditambah witir 3 rakaat. Hadist shahih dari Aisyah RA, ini memperkuat Rasulullah SAW tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat.
Berdasarkan penjelasan para sahabat nabi dan hadist itu, akhirnya muncul pemahaman di kalangan umat Islam, ada yang meyakini 20 rakaat dan ada yang meyakini 11 rakaat dalam menjalankan shalat malam atau tarawih beserta witirnya.
Namun sejumlah ulama melihat perbedaan dalam jumlah rakaat shalat malam atau shalat tarawih berserta witirnya ini, bukan memperdebatkan mana yang benar dan mana yang salah. Karena ini merupakan upaya ijtihad ulama untuk menghasilkan suatu hukum berdasarkan Alquran dan hadist.
Hal itu disinggung Syech Taqiyuddin Al Hishmi dalam kitabnya ‘Kifayatul Akhyar’. Ulama besar ini menjelaskan pelaksanaan shalat tarawih dengan perbedaan jumlah rakaat sesuai pemahaman dari berbagai madzhab, itu sudah disepakati para ulama. Jadi perbedaan itu tidak menunjukkan perselisihan yang dapat merusak shalatnya. Tapi lebih ke soal persepsi pengetahuan dan pemahaman.
Mana yang benar dan mana yang salah.
Wallahu a’lam bi ash-showab; Dan Allah-lah yang lebih mengetahui kebenaran itu.
ARIEF RAHMAN MEDIA
