Jurnal9.com
Headline News

Mahfud MD Soroti Pasal Kasus Mario, Ingatkan Penegak Hukum Agar Lebih Serius

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Polres Jakarta Selatan, agar bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy Satrio.

“Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang mudah tahu, jika ada upaya yang disembunyikan, atau membelokkan perkara ini tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David, korban penganiayaan yang dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Dia mewanti-wanti aparat penegak hukum kalau saat ini masyarakat ikut mengawal aparat penegak hukum dalam menangani perkara kasus penganiayaan David.

Masyarakat sudah begitu awas, lanjut Mahfud, sehingga mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk serius menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut.

“Penegak hukum harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti pengenaan pasal harus yang lebih tegas. Jika melihat kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario sangat brutal, sehingga mengakibatkan korban David tak sadarkan diri, maka ia mengusulkan ada sanksi yang berat bagi pelakunya. Supaya tidak terjadi lagi ke depannya.

Mahfud mengaku tidak setuju jika tersangka Dandy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP. Karena dia melakukan penganiayaan yang brutal, sehingga mengakibatkan korbannya David tak sadarkan diri.

Menko Polhukam ini lebih setuju menjerat Mario dengan Pasal 351 dan 355 KUHP.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun Mahfud lebih memilih pelaku diberi hukuman yang lebih berat. “Saya lebih setuju untuk menerapkan pasal yang lebih tegas lagi dengan hukuman lebih berat; seperti Pasal 354 dan 355 KUHP.

Baca lagi  Presiden Berikan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 juta per orang kepada Pedagang Kecil

Bunyi Pasal 354 KUHP:

“Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.”

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Mahfud mengatakan banyak pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif supaya mendidik masyarakat, anak muda jera tidak melakukan penganiayaan secara brutal. Dan takut melakukan hal yang sama.

“Seperti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario sangat brutal. Menyebabkan  korbannya sampai tak sadarkan diri. Karena itu diberi hukuman yang berat juga untuk mengingatkan orang tua, agar mendidik anak-anaknya lebih baik,” paparnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Ada 22 RT di Surabaya yang Masih Zona Merah Covid-19, Daerah Mana Saja? Ini Daftarnya

adminJ9

Wapres Minta DPD Mediasi MUI dengan BPJPH soal UU Jaminan Produk Halal

adminJ9

Andi Arief Sebut Hasto Punya Gaya Politik Belah Bambu: Memecah Belah

adminJ9