Jurnal9.com
Headline News

Ini Ujaran Kebencian Pendeta Saifuddin yang Bikin Gaduh; Menistakan Agama Islam

Pendeta Saifuddin Ibrahim

JAKARTA, jurnal9.com – Video tayangan pendeta Saifuddin Ibrahim yang kontroversial ini bikin gaduh. Pendeta ini sedang menyampaikan permohonan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar 300 ayat yang dianggap menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal itu untuk direvisi atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia.

“Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal itu direvisi atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” kata pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video tersebut.

Saifuddin Ibrahim asal Bima NTB yang dulu beragama Islam dan masuk Kristen itu sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia percaya pada Menteri Agama asal NU ini: orangnya punya toleransi tinggi.

“Saya sudah berulang kali mengatakan kepada Menteri Agama, dan ini adalah Menteri Agama yang saya kira [punya] toleransi tinggi dan [bersikap] damai terhadap minoritas,” ujar pendeta Saifuddin.

Pendeta ini mengatakan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar jangan takut kepada pihak-pihak yang menentangnya.

Pindah agama, jadi pendeta

Setelah Saifuddin pindah agama, kemudian masuk Kristen dan menjadi pendeta, dia sengaja tidak mau mengganti namanya; Saifuddin Ibrahim agar masyarakat muslim tahu jika dirinya seorang pendeta yang dulunya beragama Islam. Awal saat masuk Kristen, namanya sempat berganti Abraham Bin Moses. Namun dalam setiap berkhotbah di gereja, ia sering menyebut nama Saifuddin Ibrahim.

Selama menjadi pendeta, Saifuddin sering kali isi khotbahnya di gereja mengutip ayat Alquran yang membuat dirinya menjadi tidak yakin dengan agama Islam yang pernah dipeluknya. Dia memang sudah hafal beberapa ayat Alquran yang sering dikutip dalam setiap khotbahnya di geraja.

Dan dalam setiap penyampaian khotbahnya sering bernada menyinggung dengan menjelekkan agama Islam. Pada 2018 lalu, Saifuddin pernah dijebloskan ke penjara gara-gara isi khotbahnya yang bernada ujaran kebencian menyinggung sara dan agama.

Waktu itu Saifudin Ibrahim mengunggah di akun Facebook [12 November 2017] yang menyebutkan “Allah SWT adalah sebuah delusi (tidak rasional) karena nabi tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada ummatnya.”

Bahkan dalam unggahan tersebut, Saifuddin menyebut “Allah SWT seusia dengan Nabi Muhammad. Bahkan Allah adalah teman bermain Nabi Muhammad.”

“Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia, sebaya atau teman bermain mereka, dan sahabat mengaminkan,” tulis Saifuddin di akun Facebooknya..

Selain itu Saifuddin Ibrahim mengunggah video berjudul ‘Mengapa Saya Tinggalkan Agamaku’  tertanggal 15 April 2017 di akun Youtube ‘Kesaksian Segala Bangsa’, dan ia mengaku dirinya pernah menjadi guru Al-Quran dan kepala Humas di Pesantren Al-Zaitun, Indramayu, Jawa Barat.

Di pesantren ini saya mengajar sebagai guru Al-Quran dan tafsir, segala macam yang Islam-Islam itu. Saya jadi orang Kristen karena kemurahan Tuhan. Ini pesantren Al-Zaitun Indramayu, Bapak pernah denger nama itukah? di pesantren ini saya kepala Humas,” ujarnya dalam Youtube itu.

Terkait pengakuan Saifuddin yang katanya pernah mengajar sebagai guru Alquran dan tafsir di Pesantren Al-Zaitun di Indramayu, dan bahkan pernah menjadi kepala humas, setelah diklarifikasi ke staf pengajar pesantren tersebut, ternyata semuanya tidak benar. “Tidak pernah ada staf pengajar yang bernama Saifuddin Ibrahim di pesantrn ini. Apalagi sebagai guru yang mengajar Alquran dan tafsir, biasanya yang mengajar ini dari staf dari pimpinan pesantren,” kata Zainuddin, staf pengajar pesantren ini.

Baca lagi  Kemenag Launching Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama

Mahfud minta polisi selidiki

Tayangan Youtube Saifuddin Ibrahim yang bikin gaduh di media sosial itu, akhirnya ditanggapi Menko Polhukam Mahfud Md untuk meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube pendeta Saifuddin Ibrahim yang hingga masih beredar.

Menurut  Mahfud, pernyataan Saifuddin yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an ini akan bikin marah umat Islam.

“Waduh itu bikin gaduh, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud,yang disampaikan melalui Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969.

UU tersebut, lanjut Mahfud,  bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. “Dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi,” tegsnya.

“Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya, yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok dalam Islam, itu Al-Qur’an, itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. “Berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” jelas Mahfud.

“Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itu lah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat, tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Mahfud mengatakan isi dalam UU no 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sudah benar hanya perlu pembaruan kalimat. Hingga saat ini UU tersebut, tetap masih berlaku.

“Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR. Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tutur Mahfud.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Konferensi Besar XXIII GP Ansor 2020

adminJ9

Pasien yang Jalani Isoman, Perlu Tahu Cek Saturasi Oksigen

adminJ9

Uni Eropa Usul ke Biden Bikin Regulasi Digital Global untuk Atasi Ujaran Kebencian

adminJ9