Jurnal9.com
Headline Inspiration

Kasus Wadas: Kapolri Harus Copot Kapolda Jateng

Oleh: Sugeng Teguh Santoso
(Ketua Indonesia Police Watch–IPW)
 

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri, dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, mereka harus dicopot dari jabatannya. Sebab tindakan aparat kepolisian yang represif menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8 Februari 2022) merupakan pelanggaran hukum.

Hasil penelusuran investigasi Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan [Desa Wadas], melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkapi warga, ini merupakan sejarah buruk dalam pelanggaran HAM.

Karena hal ini bertentangan dengan UUD 1945, dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.

Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas yang tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Namun peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.

Di samping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Desa Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Pasal 1 angka 20 Kuhap dijelaskan bahwa “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.”

Penjelasan Umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.

Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan “bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Disamping bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang menyebutkan “Bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.”

Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan “Bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.”

Karena itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap.

Baca lagi  Kemenag: Jangan Terpengaruh Tawaran Jika Lulus Bisa Belajar ke Al-Azhar Mesir

Di samping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat. (*)

Related posts

Ini Ramuan Herbal untuk Redakan Batuk-Pilek Gejala Varian Omicron

adminJ9

Dirut RS dr Soetomo Surabaya Tanggapi Keluhan Risma

adminJ9

Ini Pengakuan Jenderal Min Aung Hlaing yang Lakukan Kudeta pada Suu Kyi

adminJ9