Jurnal9.com
Headline News

Jika Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Dibatalkan, Gibran Bisa Gagal Ikut Pilpres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sedang memeriksa Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA, jurnal9.com – Pakar hukum tata negara yang Dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Onsoed) Purwokerto, M Fauzan menyebutkan jika merujuk pada hukum tata negara positif, sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK: termasuk di dalamnya Putusan No. 90 yang disampaikan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum. 

“Tapi terkait adanya laporan pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), maka sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK, hanya ada teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi,”  demikian keterangan yang disampaikan secara tertulis kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Fauzan menegaskan MKMK hanya memeriksa dan memutus perkara yang terkait pelanggaran kode etik. “Tupoksi MKMK hanya menjaga keluhuran dan martabat hakim MK. Makanya jika putusan MKMK ternyata terbukti dengan sah dan meyakinkan kalau para hakim itu telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang diambil tersebut tidak memiliki legitimasi secara moral,” jelasnya.

“Atas putusan yang telah diambil itu, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas. Sehingga hukum yang baik harus memperhatikan aspek moralitas,” kata Fauzan menegaskan.

Kalau ini yang menjadi pertimbangan, menurut dia, bisa saja MKMK akan keluar dari pakem hukum tata negara positif itu.

“Dan putusan hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka putusannya tidak mengikat. Kalau ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan yang menimbulkan diskursus juga,” tutur Fauzan memberi alasan.

Karena itu, lanjut dia, perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut.

Baca lagi  Cangkok Jantung Babi Masih Kontroversi karena Risiko Cytomegalovirus yang Bahaya

“Jika nantinya ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan,” tegas Fauzan.

Kemudian untuk pembatalan putusan MK itu, kata dia, ada dua cara. Pertama, oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua, oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik.

Sekarang ini publik sedang menunggu keputusan akhir sidang MKMK atas laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi terkait putusan MK untuk perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

MKMK sendiri masih akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi lagi. Sebelumnya  sudah ada enam hakim lain yang sudah menjalani pemeriksaan.

Enam hakim yang sudah diperiksa itu, Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Adapun tiga hakim lagi yang masih diperiksa MKMK, Kamis (2/11/2023) ini, yaitu Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Sedangkan untuk hakim Wahiduddin akan diperiksa secara khusus. Mengingat, ia juga satu dari tiga anggota MKMK.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan terkait putusan sidang MKMK itu akan diputuskan pada 7 November 2023. Jadwal itu jelang sehari penyerahan capres-cawapres pengganti di KPU yakni dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 8 November 2023.

Putusan MK yang bikin heboh ini telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam putusannya MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu menjadi ‘karpet merah’ bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Gibran belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

PDI-P Gugat KPU ke PTUN, KPU: Tak Ada Lagi Pengadilan Usai Putusan MK

adminJ9

Resmi! Zulklifli Hasan Gantikan Muhammad Lutfi dan Hadi Tjahjanto Gantikan Sofyan Djalil

adminJ9

Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya

adminJ9