Jurnal9.com
News

Ini Biaya Haji Terbaru yang Disepakati Pemerintah dan DPR

Suasana jamaah di Masjidil Haram sedang menjalankan ibadah umrah selama masa pandemi

JAKARTA, jurnal9.com – Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seusai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung parlemen Jakarta, Rabu (13/4/2022).

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang harus dibayar oleh calon jamaah haji disepakati sebesar Rp 39.886.009,” tegas Menag Yaqut.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, dana sebesar itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menurut Yaqut, biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen kedua adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jamaah.

Komponen ketiga adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih pada 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

“Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Baca lagi  Pasien Covid Belum Dapat Layanan Telemedisin Gratis? Hubungi WA di Bawah Ini

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 orang jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” kata Menag menjelaskan.

Hal tersebut terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Formappi Tak Yakin Hak Angket Bisa Digulirkan DPR untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024

adminJ9

Amaq Bunuh Begal untuk Bela Diri, Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

adminJ9

Habib Rizieq adalah Orang Pertama yang Ditahan karena Protokol Kesehatan

adminJ9