Jurnal9.com
HeadlineNews

Pemerintah Terbitkan SKB 4 Menteri Terbaru tentang PTM Terbatas, Ini Aturannya

Siswa sedang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di salah satu SMA di kota Kudus, Jawa Tengah.

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama pandemi covid-19. PTM ini hanya berlaku pada sekolah yang masuk wilayah PPKM level 1 hingga level 3.

Empat kementerian yang menetapkan SKB tersebut, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB empat menteri itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama pandemi covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini, antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Dalam SKB yang lama, tegas Budi, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. Dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar/belajar dari jarak jauh.

Dalam aturan SKB yang baru ini, kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan siswa/warga sekolah harus lebih terjamin, yaitu PTK harus sudah divaksin.

“Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (23/12/2021).

Selain itu untuk mengajar PTM terbatas, lanjut Budi, PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik.

Hal baru lainnya, tegas Menkes, tentang penghentian PTM terbatas, jika ada temuan kasus konfirmasi covid-19.

Budi menjelaskan, dalam SKB yang lama mengatur ditutupnya sekolah, dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam jika ada temuan kasus konfirmasi covid-19.

Sedangkan SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama: 14×24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

“Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen,” jelasnya.

Kondisi itu dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Jika setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat covid-19 selama 5×24 jam.

Baca lagi  Penduduk Asli Pulau Komodo, Tolak Pembangunan Jurassic Park

Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detail pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian mengemukakan bahwa terdapat penyesuaian  terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi covid-19 dari laporan sekolah.

Namun dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek (gejala covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19.

Kemudian juga tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas; status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; serta kasus konfirmasi dan kontak erat covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Saat ini sudah ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

“Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi.

“Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag,” tutur Yaqut.

Menag meminta warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB Empat Menteri ini. ”Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini,” cetusnya.

“SKB Empat Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama. Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah diikuti,” kata dia menegaskan.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Yasonna: Perseorangan Bisa Dirikan PT Cukup Isi Formulir, Tak Perlu Akta Notaris

adminJ9

Raffi Ahmad Akhirnya Dilaporkan ke Polisi Atas Perbuatannya Langgar Protokol Kesehatan

adminJ9

Ini Hasil Survei Capres 2024 Sebenarnya, Bukan Hasil Survei Pesanan

adminJ9

Leave a Comment