Jurnal9.com
News

Haji Batal, Dana Setoran Pelunasan Jamaah Bisa Diminta Kembali

Suasana di dalam Masjidil Haram yang nampak masih sepi karena Pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan lockdown untuk kota Mekah   (Foto: Dok Kemenag)

JAKARTA, jurnal9.com –  Pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jamaah haji?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M tahun depan,” tegas Nizar.

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602). “Kalau setoran awal jamaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp 6.454,602 sampai Rp13.352.602,” ungkap Nizar

Kementerian Agama, kata dia, juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441H/2020M yang batal berangkat. “Jamaah yang sudah melunasi setoran dan batal berangkat haji tahun ini, bisa meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih,” ujarnya.

Namun yang bisa diminta kembali, lanjut Nizar, adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. “Sebab, kalau jamaah menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan untuk mendaftarkan hajinya,” tegasnya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, kata dia, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat jemaah mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

Baca lagi  Menag Dukung Bandara Radin Inten Lampung Jadi Embarkasi Haji

“BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” tuturnya.

Kenapa BPKH yang menerbitkan surat perintah membayar?  Nizar menjelaskan, dana haji sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH sejak 2018 lalu. Ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. “Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.”

“Pada Februari 2018 lalu, dana haji sudah mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah bertambah menjadi Rp 135 triliun,” kata Nizar.

Sekarang Kementerian Agama, tegas dia, sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola dana, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Dia juga menjelaskan, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 embarkasi, yaitu:  Aceh (4.187 jamaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

MULIA GINTING

Related posts

MenkopUKM Sudah Mengajukan Pelaku KUMKM di Daerah Mendapat Vaksinasi

adminJ9

Yusril: Perselisihan Pemilu Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR, Ini Penjelasan Undang-Undangnya

adminJ9

Awal Ramadhan di China: Selasa 13 April, Waktu Puasa Tahun ini Lebih Lama Hingga 15,5 Jam

adminJ9