Jurnal9.com
Headline News

Ajukan Judicial Review Nikah Beda Agama ke MK: Tetap Tidak Sah dan Haram Hukumnya

Ilustrasi pernikahan beda agama

JAKARTA, jurnal9.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis mengatakan dirinya usai menjadi saksi dalam sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkawinan beda agama.

“Karena masih ada warga yang mempermasalahkan dilarangnya nikah beda agama. Saya memberikan keterangan ahli dalam sidang Judicial Review di MK soal pernikahan beda agama tersebut. Dan saya tegaskan bahwa pernikahan beda agama tetap tidak sah dan haram hukumnya,” ujarnya seusai sidang di MK, Senin (26/9/2022). .

Mereka yang masih mempermasalahkan dilarangnya nikah beda agama dengan mengajukan judicial review ke MK ini, kata Cholil Nafis, mereka sudah menganggap cinta itu melebihi keyakinannya pada Tuhan.

“Imannya ditukar dengan cinta. Biasanya yang begini ini; cintanya sudah buta, dan cintanya tak berakal. Sehingga larangan dalam agama pun dilanggar. Sampai melakukan perbuatan zina. Padahal mendekati saja [berpacaran] menurut Islam, sudah dilarang. Hukumnya dosa. Apalagi sampai melakukannya, termasuk dosa besar,” tuturnya.

Dalam Alquran surat Al-baqarah, ayat 221 disebutkan pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Hukumnya haram.

Lalu ia menyebut suatu riwayat dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang menemui nabi SAW untuk meminta izin akan menikahi anak seorang wanita Quraisy. Ini wanita musyrik [bukan beragama Islam]. Kemudian menurut Ibnu Abi Martsad Muslim: Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu, turunlah ayat 221 surat Al-baqarah ini,” jelasnya.

“Sudah jelas Allah lewat ayatnya dalam Alquran telah melarang menikahi seseorang laki-laki muslim terhadap perempuan non muslim maupun sebaliknya. Pokoknya mereka yang berbeda agama diharamkan menikahinya,” tegas Cholil Nafis.

Bahkan menurut hukum negara pun, disebutkan dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca lagi  Paslon 01 dan 03 Ajukan Permohonan yang Bukan Menjadi Kewenangan MK

Kemudian dalam UU No. 1 Thn 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tersebut. “Ini menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” jelas dia.

Dalam kompilasi kukum Islam (KHI) pasal 4 berbunyi perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 40 yang menyebutkan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Dan dalam pasal 44 KHI, disebutkan tertuang bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

“Pasal 61 disebutkan tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien” demikian penjelasan tertulis yanh disampaikan Cholil Nafis.

Selanjutnya, Nafis menjelaskan keputusan MUI no. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama yaitu perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, sebab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Bahkan dari ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989.

Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

“Ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram. Begitu juga pernikahan perempuan muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram,” ujarnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Kenapa Investor Pilih Berinvestasi di Vietnam Ketimbang Indonesia?

adminJ9

Sayur Bayam Dapat Mencegah Diabetes dan Menjaga Tekanan Darah

adminJ9

Ini Skema untuk Kredit Modal Kerja yang Dijamin Pemerintah

adminJ9