Jurnal9.com
HeadlineNews

Cukup Bukti, Chat Pimpinan KPK dengan Pejabat ESDM, Dewas KPK: Lanjut ke Sidang Etik

JAKARTA, jurnal9.com – Pelanggaran terkait percakapan (chat) yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite akan dilanjutkan ke sidang etik.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan laporan itu karena dianggap cukup bukti: kalau Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK melakukan percakapan (chat) dengan Sihite.

Padahal saat itu Sihite sedang berperkara dengan KPK terkait korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Dewas KPK mengungkapkan bahwa Johanis Tanak diduga melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Dewas no.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Dewas KPK menemukan ada percakapan (chat) antara Johanis Tanak dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite. Komunikasi itu dilakukan 27 Maret 2023 setelah Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Jelas ini bukti pelanggaran yang harus dilanjutkan ke sidang etik,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Albertina mengatakan kalau lembaganya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terlebih dahulu, sebelum menggelar sidang etik terhadap Johanis Tanak.

Percakapan (chat) Johanis Tanak dan Sihite ini sempat viral di media sosial pada akhir April 2023 lalu.

Namun Johanis Tanak mengaku percakapan dengan rekannya itu dilakukan sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan percakapan Tanak-Sihite yang beredar di Twitter ini telah dijadikan bahan laporan sebagai bukti kepada Dewas.

Meskipun kasus ini sudah dilaporkan ICW, tapi Dewas KPK awalnya menganggap percakapan (chat) itu terjadi sebelum Johanis Tanak menjabat Wakil Ketua di KPK. Sehingga Dewas memutuskan laporan ICW tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Namun seiring dengan proses pemeriksaan etik laporan itu, Dewas akhirnya menemukan bukti percakapan (chat) antara kedua jaksa tersebut. Kemudian KPK mengekstraksi ponsel milik Sihite seusai melakukan penggeledahan.

Albertina menyebut bahwa percakapan di luar laporan ICW itu diketahui terjadi bersamaan dengan saat penggeledahan di kantor Sihite. Dan saat itu Johanis Tanak mengikuti rapat expose perkara dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca lagi  Aktivis ’98 Laporkan Jokowi ke KPK atas Dugaan Korupsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Albertina, Johanis Tanak lebih dulu menghubungi Sihite dalam pesan singkat sebanyak tiga kali pengiriman.

Percakapan itu belum dibaca Sihite lantaran ponselnya masih disita. Dan Johanis Tanak keburu menghapus chat tersebut. Tapi Johanis Tanak mengaku kepada Dewas bahwa chat ke Sihite itu merupakan pesan terusan (forward) dari sahabatnya yang merupakan pengusaha.

“Johanis Tanak mengaku bahwa komunikasi pada 27 Maret 2023 itu hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha. Dan Johanis Tanak mengetahui bahwa saudara Sihite sebagai Kabiro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum,” jelas Albertina.

Dalam pemeriksaan itu, Johanis Tanak berdalih bahwa percakapan yang dilakukan dengan Sihite bukan dihapus. Percakapan itu lenyap karena Johanis Tanak memasang sistem penghapusan chat secara otomatis.

Tetapi Albertina menganggap pernyataan Johanis Tanak sangat bertentangan karena pesan lain dalam chatroom dengan Sihite tidak ikut terhapus. Johanis Tanak menolak ponselnya diekstraksi guna memastikan komunikasinya dengan Sihite pada 27 Maret 2023.

KPK anggap direkayasa

Johanis Tanak sendiri mengklaim ada dugaan rekayasa masalah percakapan (chat) dirinya dengan Sihite.

“Kami mendapatkan informasi kalau percakapan (chat) yang beredar itu sudah direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Sehingga seolah-olah percakapan itu terjadi pada saat dirinya sudah menjabat di KPK,” demikian pernyataan Johanis Tanak yang disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Namun Ali menegaskan KPK menyerahkan laporan ICW soal Johanis ke Dewas KPK. “Dan kami yakin Dewas KPK bakal profesional dalam mendalami laporan tersebut,” tegasnya.

Materi bahasan dalam percakapan (chat) itu, kata Ali, Johanis Tenak tidak membicarakan soal penegakan hukum. Karena itu Ali juga mengingatkan agar tidak ada pemutarbalikan fakta terkait polemik kasus tersebut.

“Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK,” tutur Ali memberi bantahan tentang kasus percakapan Johanis Tenak tersebut.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Ini Tips Cegah Bau Mulut Selama Berpuasa Ramadhan

adminJ9

Kemenparekraf Umumkan 100 Finalis Program FoodStartup Indonesia MMXX

adminJ9

Desy Ratnasari Menanyakan Nasib Guru Honorer yang Belum Diangkat, Kapan Pak Menteri!

adminJ9

Leave a Comment