
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya
JAKARTA, jurnal9.com – Meskipun KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sempat melakukan perlawanan; dengan mengumpulkan seluruh Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) untuk menolak hasil rapat harian Syuriah soal pemecatannya
“Sepucuk surat itu tidak bisa mencopot jabatan Ketua Umum PBNU atau pun pejabat fungsionaris organisasi. Sebab NU bukan hanya milik PBNU atau pun segelintir orang,” kata Gus Yahya memberi alasan.
Ia menyebut surat edaran yang dikirim kemana-mana itu tidak sah. “Kepada rekan-rekan media, tidak perlu ditanggapi. Itu tidak sah. Kemudian kepada pihak manapun tidak perlu menganggap itu suatu dokumen resmi dari PBNU. Itu bukan resmi dari PBNU. Karena saya masih tetap menjabat Ketua Umum PBNU. Tidak ada pemecatan dalam tubuh NU,” ucap Gus Yahya.
Namun keputusan pemecatan Gus Yahya ini terus bergulir dan makin memanas. Apalagi setelah hari ini Rabu (26/11/2025) PBNU mengeluarkan surat edaran tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriah yang mencopot jabatan Ketua PBNU itu.
Dalam surat edaran yang diteken Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, PBNU menyatakan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi menjadi Ketua Umum, terhitung dari tanggal 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.
Berdasarkan butir 3 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Bahkan dijelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno.
Disebutkan pula, selama kevakuman jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan Pengurus Besar NU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Dalam surat edaran terbaru ini, dijelaskan mengenai status jabatan Gus Yahya di PBNU keluar setelah tenggat waktu tiga hari terlewati. Dan Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir telah memberikan secara langsung risalah harian Syuriah PBNU kepada Gus Yahya.
Kemudian Gus Yahya pada 23 November 2025 telah membaca hasil risalah Syuriah PBNU tersebut.
Dalam hal ini Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut. Kemudian dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Risalah itu juga menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriah yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dicopot setelah 3×24 jam sejak risalah itu diterima.
Demikian bunyi keputusan dalam risalah rapat.
Gus Yahya melawan
Sekali lagi Gus Yahya menolak hasil rapat harian Syuriah itu. “Rapat harian Syuriah tidak memiliki legal standing, karena itu rapat harian syuriah tidak berhak memberhentikan mandataris,” ungkap Gus Yahya.
“Bahkan dalam AD/ART PBNU tidak bisa memecat Ketua Umum PBNU. Menurut saya yang bisa memberhentikan Ketua Umum PBNU adalah muktamar,” ia menegaskan lagi.
Dan Gus Yahya menyatakan tak peduli dengan hasil risalah Syuriah itu. “Saya tetap masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sampai sekarang. Tidak sah risalah hasil rapat harian Syuriah itu,” kata Gus Yahya yang mengaku tak mau mundur.
Sementara itu Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, yang membela kubu Gus Yahya, menyatakan Ketua Umum dan Rais Aam sebenarnya sebagai pemegang mandat muktamar.
“Karena itu tidak ada forum apa pun selain muktamar luar biasa (MLB) yang memiliki kewenangan mencabut mandat keduanya,” kata Amin.
“Rapat atau permusyawaratan apa pun tidak bisa memberhentikan Ketua Umum maupun Rais Aam,” ia menambahkan.
ARIEF RAHMAN MEDIA
